jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor menilai eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte berilusi dan menyebarkan fitnah dalam persidangan.
Dion membantah kliennya menjual nama sejumlah pejabat untuk memuluskan penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra.
BACA JUGA: Djoko Tjandra Sempat Terendus di Taiwan dan Korsel
"Itu omongan dia (Napoleon Bonaparte, red) tidak benar. Dia hanya klaim saja tanpa didukung bukti yang sahih," ujar Dion dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/11).
Menurutnya, kliennya pun sudah sempat membantah pernyataan Napoleon itu yang menyebut Tommy menjual Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.
BACA JUGA: Polri dan Kejagung Ogah Serahkan Salinan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke KPK, Kenapa?
Bahkan, menurut Dion, dalam BAP Napoleon, fakta itu juga tidak ada.
Ia mensinyalir pernyataan Napoleon Bonaparte itu sebagai upaya menggiring opini.
BACA JUGA: Irjen Napoleon Sebut Kasusnya Cuma Rekayasa Perkara Palsu
Hal itu bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari jerat hukum yang sedang dialami.
Menurut Dion, modus yang dipakai Napoleon ini lumrah dibuat oleh para terdakwa yang tengah berurusan dengan hukum.
"Dia lempar isu apa saja untuk menyelamatkan diri," ungkapnya.
Dion menerangkan, keterangan Napoleon sebenarnya sulit untuk dipercaya.
Sebab, sejauh ini Napoleon tidak mengakui perbuatannya, yaitu permohoman surat ke Imigrasi untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Sementara bawahan Napoleon mengakui hal tersebut.
"Soal pertemuan dengan Tommy Sumardi dia menyangkal waktunya sehingga berbeda dengan keterangan dua sesprinya sendiri, berbeda juga dengan alat bukti elektronik berupa WhatsApp-nya sendiri yang mengonfirmasi pertemuan," jelas dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga