jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta izin kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Ratna Sarumpaet guna menghadirkan Tompi dan pengamat politik Rocky Gerung secara paksa sebagai saksi. Sebab, sudah dua kali keduanya mangkir dari panggilan sebagai saksi bagi persidangan perkara hoaks tersebut.
“Yang bersangkutan (Tompi dan Rocky, red) sudah dua kali kami panggil tetapi belum bisa memenuhi, belum bersedia hadir. Makanya kami minta kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa,” kata JPU Daroe Tri Sardono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/4).
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Mengaku Minta Maaf Lebih Cepat Gara-gara Tompi
Baca juga:
Ratna Sarumpaet Mengaku Minta Maaf Lebih Cepat Gara-gara Tompi
BACA JUGA: Kesaksian Dahnil BPN Prabowo dalam Persidangan Ratna Sarumpaet
Kesaksian Dahnil BPN Prabowo dalam Persidangan Ratna Sarumpaet
Namun, majelis hakim tak serta-merta mengabulkan permintaan JPU. Sebab, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada Tompi dan Rocky untuk hadir sebagai saksi pada persidangan selanjutnya pada 23 April mendatang.
BACA JUGA: Doakan Pemilu Damai, Ratna Sarumpaet Terus Dukung Prabowo - Sandi
Lebih lanjut Daroe membeber alasan pentingnya Tompi dan Rocky memberikan kesaksian pada persidangan Ratna. Menurut Daroe, kesaksian keduanya untuk memperkuat dakwaan JPU.
“Kalau dari Dokter Tompi kan beliau yang menjelaskan bahwa ternyata apa yang disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan tetapi karena operasi face lift itu. Justru itu yang kami ingin pastikan,” pungkas dia.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menangis di Depan Said Iqbal, Ratna Sarumpaet Minta Dipertemukan dengan Prabowo
Redaktur & Reporter : Antoni