Jaksa Periksa Anak Buah Wawan

Kamis, 02 Oktober 2014 – 23:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa anak buah Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan yang merupakan Komisaris PT Bali Pasifik Pragama, Kamis (2/10).

Anak buah Wawan yang merupakan Staf Bagian Keuangan PT Bali Pasifik Pragama, Aini, itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten.

BACA JUGA: Ini 10 Perbaikan Pilkada Langsung yang Tertuang di Perppu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, Aini yang hadir pada pukul 9.00, itu diperiksa terkait benar atau tidaknya ada pemasukan dan pengurusan uang fee dari perusahaan yang telah diatur untuk memenangkan lelang pembangunan di Dinkes tahun anggaran 2011 dan 2014 melalui PT Bali Pasifik Pragama.

Selain Aini, Kejagung juga memanggil saksi. Direktur PT Nata Karya Mitra Utama Herry Sugiono dan Direktur PT Kembang Jati Jaya, Hj Nurhajana. "Adapun saksi Herry Sugiono dan Hj Nurhajana tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," ungkap Tonny, Kamis (2/10).

BACA JUGA: Jokowi Resmikan ‘Pasar Klewer Pindah ke Jakarta’

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Yakni, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Banten, Dadang Mepid, Tubagus Chaery Wardhana, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari, Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah.

Kemudian, pihak swasta yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.(boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Perpanjang Pencegahan Dua Anak Buah Wawan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarkan 2 Perppu, Presiden Cabut UU Pilkada Lewat DPRD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler