jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersoalkan legalitas kehadiran ahli patolog forensik Universitas Queensland, Beng Beng Ong sebagai saksi ahli dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Menurut JPU, Beng menggunakan paspor dengan visa kedatangan, bukan khusus untuk menghadiri sidang Jessica.
"Harusnya visa khusus karena ini berada dalam sidang. Artinya kehadiran beliau tidak sah secara hukum," kata JPU Ardito Mawardi di PN Jakarta Pusat, Senin (5/9).
BACA JUGA: Nasi dan Lauk Habis, Anak Dimarahi, Jleb… Ibu pun Bersimbah Darah
Sementara itu, Beng saat ditanya alasannya hadir dalam sidang mengaku hanya memberikan bantuan kepada Otto Hasibuan, selaku pengacara Jessica Kumala Wongso.
"Saya diminta konsultasi oleh Pak Otto tentang kasus ini. Saya diberi informasi, lalu saya analisis dan saya beritahu Pak Otto, dan katakan bahwa saya bisa membantunya," ujarnya.
BACA JUGA: Waduh..Sianida di Lambung Mirna Bisa Dipicu dari Formalin
JPU melanjutkan pertanyaan apakah Beng datang ke Indonesia dalam rangka menjalankan profesi dan menerima bayaran sebagai ahli.
Pertanyaan itu sontak membuat pengacara Jessica Otto Hasibuan melakukan interupsi. Otto merasa keberatan dengan pertanyaan jaksa. "Itu tidak etis Yang Mulia," sela Otto.
BACA JUGA: Terungkap, Misteri Senjata dan Peluru Aa Gatot
Otto menilai, Beng bahkan pernah menjalani situasi yang sama, dalam kasus Bom Bali I. Tidak ada yang mempersoalkan kehadiran Beng saat itu menggunakan paspor dengan visa kedatangan.
"Jaksa terkesan mencari-cari kesalahan. Bom Bali, saudara ahli pernah datang membantu identifikasi korban," jelas dia.
JPU lainnya kemudian menjelaskan, maksud dari pertanyaannya itu, semestinya Beng menggunakan visa terbatas. JPU mempermasalahkan kehadiran Beng lantaran tak sesuai administrasi.
Hakim Ketua Kisworo lantas menengahi. Kisworo tampak berbisik dengan Hakim Anggota, Binsar Gultom. Setelah sekian waktu, akhirnya Binsar memutuskan untuk tetap menerima keterangan Beng dalam sidang.
"Bahwa ahli ini telah didengar dalam persidangan ini. Jaksa kalau keberatan harusnya diajukan di awal. Karena ini sudah berlangsung, maka saksi ini akan tetap kita dengar. Apabila ada keberatan JPU, masuk catatan persidangan," jelas Kisworo. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IRT Bandar Narkoba Ini Menangis Sejadi-jadinya
Redaktur : Tim Redaksi