jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons pernyataan eks Sekretaris Umum FPI Munarman yang merasa diperlakukan sewenang-wenang dalam perkara dugaan terorisme.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12).
BACA JUGA: Jaksa Minta Munarman Berpikir Jernih Hadapi Perkara Dugaan Terorisme
Jaksa mengatakan apabila Munarman merasa diperlakukan sewenang-wenang seharusnya mengajukan praperadilan.
"Seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," kata jaksa.
BACA JUGA: Jaksa Minta Maaf Kepada Penasihat Hukum Munarman, Kenapa?
Atas hal tersebut, jaksa kemudian menyinggung latar belakang Munarman yang juga menjadi praktisi hukum.
"Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pengetahuan terdakwa sebagai praktisi hukum," ujar jaksa.
BACA JUGA: Kabarkan Kondisi Munarman, Aziz Yanuar: Agak Kurus, Beliau Kuat
Sebelumnya, Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya pada Rabu (15/12) lalu.
"Alhamdulillah, proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-wenang terhadap saya," kata Munarman dengan menahan airmata, Rabu.
Munarman menyatakan telah difitnah dengan perkara yang direkayasa.
"Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah," ujar Munarman. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Natalia
Reporter : Dean Pahrevi