jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjadwalkan persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Perkara jaksa yang terseret kasus suap dari Djoko S Tjandra itu terdaftar di PN Jakpus dengan register nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
BACA JUGA: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Jaksa Pinangki ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Menurut Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono, persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap jaksa yang terseret kasus suap Djoko Tjandra itu akan digelar pekan depan.
"Sidang pertama telah ditetapkan oleh majelis hakim, yaitu Rabu, 23 September 2020," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).
Bambang menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan perkara Pinangki dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (17/9) kemarin. "Berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan oleh Kejari Jakarta Pusat," ucapnya.
BACA JUGA: ICW Duga Ada Orang Besar dan Oknum MA di Balik Kasus Jaksa Pinangki
PN Jakpus pun telah membentuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Pinangki. Majelis hakim itu diketuai IG Eko Purwanto.
Adapun anggota majelis hakimnya ialah Sunarso dan Moch Agus Salim menjadi. Sementara Yuswardi sebagai panitera pengganti.
Dalam abstraksi surat dakwaan JPU, Pinangki disebut bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi Cessie Bank Bali di Malaysia.
Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki dan Anita Kolopaking membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Pengurusan fatwa itu bertujuan agar vonis pidana terhadap Djoko tidak bisa dieksekusi.
Jaksa Pinangki akan diakwa dengan tiga dakwaan sekaligus, yakni menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta melakukan pemufakatan jahat.
Untuk dakwaan suap, Pinangki diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya untuk dakwaan TPPU, Pinangki dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun untuk dakwaan permufakatan jahat, Pinangki dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindan Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga