jpnn.com, PEKANBARU - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) pada Kejati Riau resmi melaporkan pernyataan advokat Alvin Lim di akun YouTube Quotient TV ke Polda Riau.
Laporan itu terkait unggahan konten berjudul “Serial Kejaksaan Sarang Mafia”.
BACA JUGA: Alvin Lim Dipolisikan Jaksa ke Polres Metro Depok, Begini Kasusnya
Dalam konten tersebut, Alvin Lim mengomentari Kejaksaan RI. Ia menyebut kejaksaan sebagai sarang mafia dan Adhyaksa banyak pencitraan, tetapi dalamnya bobrok.
Alvin juga mengatakan serial ini adalah satu dari sekian video bukti rusaknya kejaksaan di era Burhanudin.
BACA JUGA: Haduh, Alvin Lim Kembali Dipolisikan, Apa Lagi Masalahnya?
Hal itu menyinggung pihak kejaksaan dan dinilai telah melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat kepolisian.
“Benar. Sudah kami laporkan ke Polda Riau Selasa 20 September 2022,” kata Ketua Persaja Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto Rabu (21/9).
BACA JUGA: Dipolisikan Henry Surya, Alvin Lim Kirim Surat Begini ke Bareskrim
Video tersebut diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 UU RI No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Demikian laporan pengaduan yang kami sampaikan ke Polda Riau,” tutup pria yang menjabat sebagai Asintel Kejati Riau itu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat membenarkan adanya laporan tersebut.
”Benar (dilaporkan red). Laporannya dipelajari dan didalami dulu,” singkatnya. (Mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito