Jaksa: Putri Candrawathi tidak Mencegah Ferdy Sambo Merampas Nyawa Yosua

Senin, 17 Oktober 2022 – 19:00 WIB
JPU membacakan dakwaan terdakwa Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Putri Candrawathi tidak mencengah sang suami, Ferdy Sambo yang merampas nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.  

Putri Candrawathi tidak mengingatkan Ferdy Sambo supaya mengurungkan niat menghabisi Brigadir Yosua.  

BACA JUGA: Poin-poin Keberatan Penasihat Hukum Ferdy Sambo atas Surat Dakwaan dari JPU

"Justru (Putri Candrawathi) saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo," kata JPU Ernawati membacakan dakwaan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso itu, jaksa menyatakan bahwa Putri Candrawathi mendengarkan rencana Ferdy Sambo yang berulang kali merencanakan penembakan terhadap Brigadir Yosua.

BACA JUGA: Putri Candrawathi: Yang Mulia, Saya Tetap Tidak Mengerti

Konon, Ferdy Sambo menjelaskan alasan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir Yoshua dengan skenario telah melecehkan Putri Candrawathi. Lalu, skenario lainnya ialah Putri Candrawathi berteriak minta tolong.

Kemudian, Bharada E datang. Selanjutnya, korban Brigadir Yosua menembak Bharada E, lalu dibalas tembakan lagi.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Berganti Pakaian setelah Ferdy Sambo Cs Habisi Yosua

Skenario itu diutarakan Ferdy Sambo kepada Bharada E di rumah Saguling, Duren Tiga, Jaksel.

"Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Putri Candrawathi ikut mendengarkan pembicaraan perihal perampasan nyawa korban Brigadir Yosua," kata JPU Ernawati dengan suara lantang di ruang sidang.

Putri Candrawathi juga mendengarkan saat Ferdy Sambo berbicara kepada Bharada Richard bahwa jika ada yang bertanya maka harus dijawab akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi kemudian mengajak Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, Brigadir Yosua, dan Kuat Ma'ruf dengan alasan isolasi mandiri di rumah dinas tersebut.

"Putri Candrawathi juga ikut terlibat dengan pembicaraan Ferdy Sambo mengenai keberadaan CCTV  di rumah dinas Duren Tiga dan penggunaan sarung tangan dalam perampasan nyawa korban Brigadir Yosua," ujar Ernawati.

Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa saksi Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf juga tidak yang berupaya mencegah rencana jahat Ferdy Sambo.

"Justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri," tutur JPU Ernawati. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler