Poin-poin Keberatan Penasihat Hukum Ferdy Sambo atas Surat Dakwaan dari JPU

Senin, 17 Oktober 2022 – 18:56 WIB
Salah suatu penasihat hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan dari JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu anggota penasihat hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, menganggap  surat dakwaan kabur dan tidak menguraikan peristiwa secara utuh.

BACA JUGA: Bharada E Berdoa sebelum Menembak Yosua, Ferdy Sambo: Kau Tembak Cepat!

"Surat dakwaan disusun JPU dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiel," kata Sarmauli pada persidangan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Sarmauli menilai surat dakwaan itu tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum. Menurut dia, hal itu disebabkan JPU menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Berganti Pakaian setelah Ferdy Sambo Cs Habisi Yosua

Selain itu, Sarmauli menilai surat dakwaan obscuur libel atau kabur, tidak lengkap, dan tidak menguraikan peristiwa secara utuh.

Sarmauli menganggap JPU dalam menyusun surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo hanya mendasarkannya pada keterangan Bharada Richard Eliezer.

BACA JUGA: Penasihat Hukum Anggap Dakwaan Ferdy Sambo Janggal Begini, Ada Fakta yang Hilang

Menurut Sarmauli, surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di Magelang, bahkan ada yang didasarkan pada satu keterangan saksi.

Sarmauli juga mengatakan JPU tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang.

"Jaksa penuntut umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada 4 Juli 2022 dan pada 7 Juli 2022," ucap Sarmauli.

Peristiwa di Magelang itu juga menyangkut keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022.

Namun, Sarmauli menyebut JPU tidak menguraikan secara teliti latar belakang keributan itu.

"JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri," ujar Sarmauli.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Ucapan Ferdy Sambo soal Harga Diri & Pangkat Bintang 2


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler