jpnn.com - JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (13/12). Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Ahok secara sengaja menghina Alquran dengan memelintir Surat Almaidah ayat 51.
Anggota tim JPU, Ali Mukartono mengatakan, Ahok pada 27 September lalu selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu. Ahok didampingi anggota DPRD DKI Jakarta dan sejumlah anak buahnya.
BACA JUGA: Aduh, Massa di Depan PN Jakut Mulai Kecewa
"Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai Cagub DKI dengan nomor urut dua. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut Surat Almaidah," ujar Ali saat membacakan surat dakwaan.
Ali melanjutkan, Ahok punya tujuan tertentu dengan menyebut Surat Almaidah. Yakni katena terkait dengan pencalonannya di pilkada DKI.
BACA JUGA: Sidang Ahok: Massa Membeludak, Layar Lebar Belum Ada
"Terdakwa (Ahok, red) mengatakan, ‘Bapak Ibu bisa saja tak pilih saya. Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah'. Terdakwa mempersilakan para pemilih untuk tak memilihnya," sambungnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan, ucapan Ahok menunjukkan Surat Almaidah seolah-olah sudah dipergunakan orang untuk membohongi dan membodohi masyarakat. "Padahal, terdakwa sendirilah yang memakai surat itu sebagai alat untuk membodohi masyarakat," ungkap dia.
BACA JUGA: Wonderful Indonesia Jadi The Outstanding Liveabroad Diving Destination 2016
Selain itu, kata JPU, alasan Ahok memakai Surat Almaidah lantaran pernah diperlakukan serupa saat ikut pilkada Belitung Timur. Saat itu, ada beberapa lawan politik Ahok yang menyebarkan surat selebaran yang berisi larangan memilih pemimpin dari Nasrani untuk menjadi pemimpin.
"Terdakwa, memakai ayat Alquran untuk tak dijadikan kaidah dalam memilih dirinya sebagai gubernur DKI," tutur Ali.
JPU menganggap pernyataan Ahok berpotensi menyebabkan permusuhan dan melakukan penodaan agama Islam. Karenanya, JPU menjerat Ahok dengan pasal 156 ayat a tentang penistaan agama.(uya/JPG/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri BUMN Hibur Pelaku UKM Korban Gempa Pidie
Redaktur : Tim Redaksi