Jumlah Korban Pengusaha S Pemesan Remaja Putri Banyak Banget, Mungkin Anda Kaget

Kamis, 30 Desember 2021 – 02:51 WIB
Tersangka S alias KK (52) warga Jakarta yang juga pengusaha tempat hiburan malam sebagai pelaku pedofilia dan korbannya anak remaja putri di Jambi sebanyak 30 orang yang sudah melaporkan kasusnya ke Polresta dan Polda Jambi. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAMBI - Polisi masih terus mengembangkan kasus pengusaha asal Jakarta berinisial S alias KK, 52, yang diduga terlibat kasus pedofilia.

Terbaru, polisi menemukan fakta baru mengenai jumlah korban yang terus bertambah menjadi 30 orang.

BACA JUGA: Bripka Aries Dipecat, AKBP Hery: Semoga jadi Pelajaran Bagi Seluruh Personel

“Kemungkinan akan terus bertambah lagi dalam waktu dekat,” ujar Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Afrito Marbaro di Jambi, Rabu.

Dia mengatakan tim penyidik masih terus mengembangkan kasusnya dan memburu pelaku lainnya yakni perantara atau muncikari korban yang dijual kepada pelaku S alias KK di Jakarta.

BACA JUGA: Begini Cara Pengusaha S Memesan 13 Remaja Putri

Korban semuanya remaja putri di bawah umur berkisar 13-15 tahun.

"Dalam kasus ini, motif pelaku S kepada korbannya untuk bisa dipakai adalah dijanjikan berupa barang mewah dan uang untuk berbelanja," kata AKBP Ruli Andi.

BACA JUGA: Mbak WD Tepergok Lagi Asyik Berbuat Maksiat Sama Berondong

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro menegaskan pihaknya masih mendalami siapa saja yang terlibat, selain tiga muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Jambi.

Untuk korban hanya didata dan saat ini pelaku utama hanya S alias KK yang memakai para korban.

“Para korban ini dimingi janji dan dikasih uang, telepon genggam merek iPhone dan bahkan ada yang dibelikan sepeda motor,” ujarnya.

Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi mengimbau remaja di Jambi khususnya orang tua waspada dan mengetahui kegiatan anak-anaknya.

“Untuk remaja putri diimbau jangan mau atau dibujuk apa pun hanya kepentingan materi ataupun untuk kesenangan pribadi, ikuti dan syukuri saja apa yang diberikan oleh orang tua," kata AKBP Ruli Andi.

Polresta Jambi bersama Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap kasus pedagangan anak di bawah umur dengan menetapkan empat orang tersangka atau pelaku yang telah diamankan, yakni S alias K (52) warga Jakarta, R (36), PIS (19) dan ARS (15) ketiganya warga Kota Jambi.

BACA JUGA: Bripka Aries Dipecat, AKBP Hery: Semoga jadi Pelajaran Bagi Seluruh Personel

Tersangka S merupakan pelaku utama. R dan PIS merupakan muncikari dan ARS pelaku anak.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler