jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman menjelaskan alasan mereka tidak mengajukan praperadilan dalam kasus tindak pidana terorisme.
Hal itu sekaligus menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal seharusnya kubu Munarman mengajukan praperadilan apabila merasa diperlakukan sewenang-wenang dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Jaksa Pertanyakan Keluhan Munarman yang Mengaku Diperlakukan Sewenang-wenang
"Ya, atas kepentingan strategis, kami tidak ajukan praperadilan," kata anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu (22/12).
"Namun, kami sampaikan di sini, biar publik dan masyarakat juga menilai fakta-faktanya tanpa kami harus berproses di praperadilan karena alasan strategis aja," sambung Aziz.
BACA JUGA: Pasukan Elite Raider Bergerak Sporadis di Karangasem, Menegangkan!
Dia menilai praperadilan hanya akan memperlambat proses hukum.
Selain itu, kubu Munarman tidak mengajukan praperadilan guna menghindari adanya anggapan melawan penegak hukum.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Pemuda di Banjarmasin, Bukan Sosok Sembarangan, Level Dunia
"Kami maunya berproses, tetapi tidak mengganggu proses di persidangan ini. Maksud saya prosesnya cepat dan juga tidak terhambat dan untuk subjektif keperluan Pak Munarman, tidak diganggu seperti itu," ujar Aziz.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan apabila Munarman merasa diperlakukan sewenang-wenang seharusnya mengajukan praperadilan.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12).
"Seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," kata jaksa.
"Namun, ternyata dalam perkara ini masuk ke dalam tahap persidangan," sambung jaksa. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, I Gede Artha Meninggal Dunia, Sang Kakek Pertama Kali
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi