jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut.
“Tujuannya untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas Sumber Daya Manusia Jaksa,” kata Ketut melalui keterangannya, Rabu (6/4).
Hal itu disampaikannya terkait kasus perselingkuhan jaksa yang ditugaskan di KPK dengan pegawai administrasi lembaga antikorupsi tersebut.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Geledah 2 Kantor Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Baja
Jaksa inisial DLS itu telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung setelah pelanggarannya rampung diproses Dewas KPK.
Kini, Ketut melanjutkan, jaksa DLS bakal menjalani pemeriksaan lagi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan.
“Bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan hukuman etik kepada dua pegawainya yang terbukti terlibat kasus perselingkuhan.
BACA JUGA: Kejaksaan Garap 2 Anak Buah Anies dalam Kasus Mafia Tanah Cipayung
Kasus perselingkuhan itu melibatkan DLS yang merupakan seorang jaksa di KPK, dengan SK, perempuan yang merupakan pegawai administrasi di KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa DLS saat ini telah dikembalikan ke institusi asalnya, yakni Kejaksaan Agung, menyusul terkuaknya kasus perselingkuhan di antara pegawai KPK.
"Iya, (dikembalikan) setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," ujar Ali Fikri dikonfimasi, pada Selasa (5/4). (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif