Kejaksaan Garap 2 Anak Buah Anies dalam Kasus Mafia Tanah Cipayung

Selasa, 15 Maret 2022 – 14:32 WIB
Kejati DKI periksa anak buah anies. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengendus aroma korupsi di salah satu SKPD di bawah komando Gubernur Anies Baswedan.

Kemarin, Senin (14/3), penyidik Kejati memeriksa sembilan saksi terkait dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan DKI.

BACA JUGA: Tanah dari Kampung Akuarium Dibawa Anies ke IKN, Warga: Satu Titik Saja, Kami Gembira Banget

Di antara para saksi yang diperiksa ada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta Suzi Marsitawati serta pendahulunya Djafar Muchlisin.

"Tim Penyidik Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus mengintensifkan pemeriksaan kasus pengadaan tanah Cipayung. Sembilan saksi diperiksa pada hari Senin, 14 Maret 2022," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (15/3).

BACA JUGA: Pesan Tersirat Anies Baswedan Bawa Tanah Bekas Gusuran Ahok ke IKN Nusantara

Total sebanyak 34 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan ini.

Para saksi antara lain pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, serta masyarakat yang dibebaskan lahannya.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Lahan Munjul, Jaksa Singgung Janji Anies yang Tak Pernah Ditepati

Selain itu, penyidik akan memeriksa seorang notaris terkait kasus ini.

"Kami masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta guna melakukan pemeriksaan seorang notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah," katanya.

Saat ini tim penyidik dan PPATK juga masih masih mendalami aliran dana terkait kasus mafia tanah itu

Sebab, diperkirakan kerugian keuangan negara terkait kasus itu sebesar Rp 17,7 miliar.

"Tim penyidik bersama PPATK juga masih masih melakukan pendalaman terkait dengan ada atau tidaknya feed back yang diterima oleh pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta," imbuh Ashari.

Dugaan penyimpangan oleh anak buah Anies Baswedan yang tengah diselidiki ini terjadi pada 2018 silam.

Ketika itu, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Anggaran tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang-lebih sebesar Rp 26.719.343.153.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta pada Januari 2022. Penggeledahan tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti dan dilakukan penyitaan.

"Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1).

Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dialah yang pertama mengungkapkan bahwa kasus dugaan mafia tanah dalam kasus jual-beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI di Kecamatan Cipayung pada 2018 telah naik ke tingkat penyidikan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler