Muhyani Jadi Tersangka setelah Menusuk Maling Demi Membela Diri, Sahroni: Bebaskan!

Jumat, 15 Desember 2023 – 13:25 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni soroti kasus Muhyani yang jadi tersangka setelah menusuk maling demi membela diri. Foto/arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi membebaskan sepenuhnya Muhyani (53), warga Serang, Banten yang jadi tersangka setelah menusuk maling demi membela diri.

Sebelumnya, Kejari Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Kamis (7/12/2023).

BACA JUGA: Kasihan, Tusuk Maling demi Membela Diri Malah Jadi Tersangka

Muhyani sebelumnya diketahui memergoki dua maling, Waldi dan Pendi yang hendak menyasar kambingnya.

Ketika Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya, Muhyani membela diri menggunakan gunting dan menusuk dada pencuri itu.

BACA JUGA: Mahfud MD Soroti Kasus Warga Banten yang Jadi Tersangka Lawan Maling

Menurut Kapolresta Serang Kombes Sofwan Hermanto menyebut yang dilakukan Muhyani bukan tindakan overmacht atau daya paksa alias pembelaan diri.

Sebab, hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk, Muhyani ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan. Kecuali, keadaan terdesak.

BACA JUGA: Penipuan Online Rp 4,6 Miliar Bermodus Jualan Daster Terungkap, Nih Pelakunya

Terkait hal itu, Sahroni menilai polisi tidak bisa hanya melihat suatu peristiwa berdasarkan tindakan akhir saja.

"Saya minta Pak Muhyani itu dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Dia bukan kriminal loh, situasinya terancam, tidak boleh dihukum," kata Sahroni melalui keterangan pers, Jumat (15/12).

Dia mengatakan dari kronologi yang ada, jelas pencuri itu mengeluarkan golok ketika aksi pelaku diketahui Muhyani.

"Dalam hukum pidana kita, pada kasus-kasus tertentu melakukan pembelaan diri karena terancam itu tidak dipidana," kata Sahroni menegaskan.

Politikus NasDem itu tidak ingin kasus di mana seseorang ditangkap karena membela diri diri dari kawanan begal terulang kembali.

Sahroni menyebut aparat penegak hukum harus bisa melihat suatu kejadian secara utuh berdasarkan kronologi dan bukti kejadian yang ada.

"Jangan sampai kasus bertahun-tahun silam terulang kembali. Saat seorang pemuda membela diri dari? begal, tetapi justru ditersangkakan, hati-hati," tuturnya.

Sahroni khawatir bila penegak hukum bertindak seperti itu, itu sama halnya mendorong masyarakat pasrah meski ancaman di depan mata.

"Membela diri ditangkap, pasrah dibunuh penjahat. Masa iya begitu logikanya?" ujar politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.

Oleh karena itu, Sahroni mengingatkan agar aparat penegak hukum selalu? menggunakan logika dan hati nurani dalam menangani sebuah kasus.

"Kasus-kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di bawah, tidak perlu tunggu menjadi sorotan nasional. Aparat penegak hukum yang harus lebih peka dalam melihat suatu case," ujar Sahroni.(fat/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misteri Kematian Wanita Terjatuh dari Lantai 12 Kampus UB, Ini Kata Polisi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler