BOGOR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong membeberkan kasus yang ditangani Jaksa Sistoyo yang berujung pada penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sistoyo ditangkap saat menerima suap senilai Rp99,9 juta dari pengusaha Edward M Bunjamin bin Max Bunjamin (52), di halaman Kantor Kejari Cibinong, Senin (21/11) sore
BACA JUGA: Janji tak Ada Pengalihan Arus Lalulintas
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong (Kajari) Suripto Widodo menjelasakan kronologi kasus yang ditangani Sistoyo
BACA JUGA: Pernikahan Ibas-Aliya Dikeluhkan
“Kasus yang ditangani Sistoyo adalah penipuan dan pemalsuan dengan tuntutan melanggar pasal 263 dan 378 KUHP
Apa yang dituduhkan kepada Sistoyo, diakuinya cukup mengejutkan
BACA JUGA: Hatta Radjasa Tak Otomatis Capres Demokrat
Pasalnya, prestasi jaksa yang baru bergabung dengan Kejari Cibinong selama sebelas bulan itu cukup baik dan tidak pernah ada masalah berarti sebelum penangkapan oleh KPKSistoyo terkenal kalem, sederhana dan memiliki kepemimpinan yang baikBahkan, pria yang tinggal di Bekasi itu baru saja pulang mengikuti pendidikan untuk dipromosikan menjadi pejabat eselon III.Kajari memaparkan, pelapor kasus yang tengah ditangani Sistoyo adalah R Teguh Achimedes, dengan terlapor Edward M Bunjamin bin Max Bunjamin (52), warga Jalan RE Martadinata No01 RT 01/02, Kelurahan Tamansari, Bandung Wetan, Kota BandungEdward juga memiliki alamat di Jalan Raya Puncak No 20, KM 18, Desa Cisarua, Kabupaten Bogor
Edward diduga tidak menyerahkan cek untuk proses pembangunan senilai Rp5,6 miliar ke Bank BTN, sehingga dilaporkan oleh R TeguhKasus itu kini masuk dalam tahap penuntutan dan akan tetap dilanjutkan.
Informasi yang dihimpun di Pengadilan Negeri Cibinong, Sistoyo ternyata tak pernah hadir dalam persidangan kasus tersebutJaksa yang hadir hanya jaksa kedua, EpiyartiHumas Pengadilan Negeri Cibinong, Emanuel Ari B menjelaskan, dalam setiap persidangan, Epiyarti selalu hadir sendiri, namun berkas dakwaan ditandatangani Sistoyo
“Hari ini (kemarin) seharusnya tuntutan dibacakan jaksa, tapi belum ada kejelasan dari jaksa apakah bisa dilanjutkan atau tidak,” tutur Ari.
Selama kasus dengan nomor register 654/PID/B 2011/PN.CBN ini dipersidangkan, proses tuntutan beberapa kali tertundaMenurut Ari, sidang tertunda karena terdakwa tidak hadir karena sakit, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum siap menyampaikan tuntutannya.
Sidang tuntutan pertama yang digelar pada Senin (10/11), tertunda karena jaksa mengaku belum siap, sehingga diundur hingga Kamis (15/11)Namun, pada waktu itu, lanjut Ari, sidang tuntutan kembali gagal karena terdakwa tidak hadir dengan alasan sakitTerakhir, Senin (21/11) sore, sidang sedianya dilangsungkan dengan agenda pembacaan tuntutan, namun jaksa lagi-lagi tidak siap“Waktu itu terdakwa dan jaksa datang, tetapi tidak siap membacakan tuntutan,” paparnya.
Beberapa jam usai persidangan dengan agenda tuntutan jaksa yang kembali tertunda itulah, Sistoyo tertangkap KPK di halaman parkir Kantor Kejari Cibinong, dengan barang bukti berupa uang tunai hampir Rp99,9 juta(ric)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Janji Pangkas Lagi LNS Sebelum April 2012
Redaktur : Tim Redaksi