Menteri Janji Pangkas Lagi LNS Sebelum April 2012

Rabu, 23 November 2011 – 07:36 WIB

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar berjanji akan terus memangkas lembaga negara non struktural (LNS) yang keberadaan dan fungsinya tak lagi efektifDia berkomitment akan ada LNS yang kembali dilikuidasi atau digabungkan sebelum April tahun 2012.

"Kami akan buat lagi

BACA JUGA: Densus Tunggu Polisi Diraja

Kwartal pertama tahun 2012 akan ada lagi
Tidak boleh ada kotak atau orang yang dibayar, tapi tidak berbuat apa-apa

BACA JUGA: SBY Minta Maaf Tak Undang Semua Teman

Atau kelembagaan yang berlapis -lapis
Waktu lima bulan sudah cukup untuk tambah lagi (lembaga yang dilikuidasi, Red)," kata Azwar saat raker dengan Komisi II di gedung DPR, kemarin (22/11).

Sejauh ini pemerintah sudah memfinalisasi rencana pembubaran 10 LNS

BACA JUGA: Perintah SBY, Tata Pegawai, Baru Honorer jadi PNS

Bahkan, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembubaran kesepuluh LNS itu telah diparaf oleh Azwar yang ikut dilantik dalam gerbong reshuffle tanggal 19 Oktober, lalu"Rancangan perpres telah disampaikan kepada presiden dengan surat 15 November lalu," katanya.

Dari kajian dan evaluasi mendalam, kesepuluh LNS itu dinilai sudah tidak efektif lagiSelain itu, tugas dan fungsinya duplikasi dengan lembaga lainSehingga perlu dipangkas"Ini wujud keseriusan pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi bidang kelembagaan," tegas menteri yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), itu.

Azwar menjelaskan pembubaran LNS tentu menimbulkan implikasiIni mencakup pergeseran tugas dan fungsi lembagaTermasuk juga pegawai, pembiayaaan, perlengkapan, dan dokumentasi (P3D)Pemerintah, lanjut dia, telah mengantisipasinya dengan mengalihkan tugas dan fungsi yang masih perlu dijalankan dan P3D ke kementerian/lembaga lain yang terkait.

Pengalihan tersebut ikut dirumuskan di dalam rancangan perpres mengenai pembubaran kesepuluh LNS"Dengan demikian, pembubaran LNS tidak akan menimbulkan gejolak, maupun stagnansi pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga -lembaga yang dibubarkan," tegas Azwar.

Menurut Azwar, sepuluh LNS yang akan dibubarkan itu dibentuk dengan perpres atau keppresPrioritas pemerintah sekarang memang menata LNS golongan tersebutBila sudah tuntas baru penataan akan dilanjutkan terhadap LNS yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi"Kami mempertimbangkan tingkat kesulitan dalam proses perubahan peraturan perundang-undangan," kata Azwar.

Hingga saat ini, terdapat tidak kurang 88 LNSDi antaranya, 39 LNS dibentuk dengan UU, 8 LNS dibentuk Peraturan Pemerintah (PP), dan 41 LNS dibentuk Keppres atau Perpres.

Anggota Komisi II Eddy Mihati mengingatkan adanya kecenderungan untuk memperkuat keberadaan LNS yang awalnya berdasarkan Keppres atau Perpres dengan UUDia mencontohkan RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan yang akan segera diajukan ke sidang paripurna DPR sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Dalam RUU itu terdapat klausul untuk membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP)Menurut dia, lembaga semacam ini sebelumnya sudah adaTapi, baru dibentuk berdasarkan keppres"RUU yang lain yang berusaha melahirkan badan atau lembaga, tampaknya juga sama," ingat politisi dari PDIPProses untuk melikuidasi LNS yang dipayungi UU tentunya lebih sulit untuk dilakukanKarena harus dengan merevisi UU terkait(pri)
 
Sepuluh LNS yang Dibubarkan
1Komisi Hukum Nasional
2Dewan Gula Indonesia
3Dewan Buku Nasional
4Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia
5Dewan Pengembangan KAPET
6Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
7Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
8Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
9Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk -Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
10Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
Sumber : materi raker Menteri PAN dan RB dalam raker dengan Komisi II DPR, 22 November 2011.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Tak Canggung Berbaju Adat Jawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler