jpnn.com - JAKARTA - Kapuspen Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan tim Kejari Jakarta Pusat masih melakukan penyitaan aset milik terpidana pengemplang pajak Gayus Tambunan di Bank Indonesia.
Menurut Tony, sampai saat ini tim eksekutor baru menyita enam kardus barang bukti dari hasil penyitaan di Bank Indonesia.
BACA JUGA: Kesepakatan Islah KIH-KMP Akhirnya Ditandatangani
"Untuk saat ini barang yang disita banyak, ada enam dus yang berisi uang dan valuta asing," kata Tony di Kejagung, Senin (17/11).
Namun, ketika disinggung terkait aset rumah Gayus di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Tony enggan berkomentar. "Itu saja dulu. Nanti ada konfirmasi lagi" ungkap Tony.
BACA JUGA: e-KTP Palsu Beredar, Diduga Buatan Tiongkok dan Prancis
Gayus Tambunan divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Maret 2012. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013.
Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latief justru memperberat hukuman Gayus dengan delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.
BACA JUGA: Tiba di Tanah Air, Presiden Langsung Rapat Bahas BBM
Total hukuman diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain itu Gayus juga diwajibkan harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Honorer K2 Kabur, Pemda Disalahkan
Redaktur : Tim Redaksi