Jaksa Tantang Kuasa Hukum Muchdi

Tunjuk Pembunuh Munir Sebenarnya

Rabu, 17 Desember 2008 – 09:30 WIB
TETAP 15 TAHUN: Muchdi Pr saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (16/12). JPU tetap menuntut hukuman pidana 15 tahun kepada Muchdi Pr, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. FOTO: Agus Wahyudi/ JAWA POS
JAKARTA – Pembelaan (pleidoi) tim kuasa hukum Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono sebagai terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak berarti apa-apa bagi jaksa penuntut umum (JPU)Jaksa tetap menuntut mantan deputi V/penggalangan BIN itu 15 tahun penjara atas perannya sebagai penggerak dan penganjur Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus yang sama.

Bukan hanya itu, JPU malah balik meminta kuasa hukum Muchdi untuk menunjuk orang lain yang disebut sebagai pembunuh Munir sebenarnya

BACA JUGA: Wapres Minta Wartawan Ikat Sepatu

”Apabila tim penasihat hukum mengetahui ada orang lain yang juga ikut terlibat, seharusnya penasihat hukum selaku penegak hukum aktif melaporkan     pengaduan tentang pelaku lainnya,” kata Iwan Setyawan, anggota JPU, dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12).

Dalam pleidoinya (Jawa Pos, 11/12), kuasa hukum Muchdi menyebut bahwa kliennya bukanlah pembunuh sebenarnya
Dalam kasus itu, JPU dan KASUM (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir) telah dipedayai pembunuh sebenarnya

BACA JUGA: RS Dilarang Tolak Pasien

JPU dianggap telah membuat asumsi berdasar hubungan telepon antara Polly dan Muchdi bahwa telah terjadi perencanaan jahat untuk menghabisi Munir dan mengabaikan fakta persidangan.

Iwan menguraikan, hubungan antara Polly dan Muchdi bukan asumsi, melainkan hasil fakta persidangan
Itu dibuktikan dengan adanya komunikasi secara intensif antara keduanya sebanyak 41 kali yang dibuktikan melalui Call Data Record (CDR).

Selain itu, keyakinan JPU didasari alat bukti yang kuat seperti surat rekomendasi BIN kepada Indra Setyawan, Dirut Garuda Indonesia saat itu

BACA JUGA: Jepang Minta Tambahan 1.000 Perawat

”Tidak ditemukan pelaku selain Muchdi dan Polly yang telah melakukan pembunuhan Munir,” katanya.

JPU membantah tuduhan bahwa perekrutan Polly menjadi agen BIN manipulatifMenurut JPU, itu dikuatkan dengan keterangan BAP Direktur 5.1 BIN Budi Santoso yang mengaku pernah melihat Polly di ruang MuchdiBukan hanya itu, Polly pernah meminta Budi mengoreksi konsep surat BIN yang dibawanya”Polly dapat diyakini kebenarannya sebagai anggota jejaring nonorganik BIN yang direkrut dan tunduk kepada handler-nya, Muchdi,” terang Iwan.

Mengenai pencabutan BAP Budi Santoso, JPU melihat sebagai sebuah kejanggalanSebab, surat berisi pencabutan via kuasa hukum Muchdi itu justru muncul saat JPU mendapat keterangan dari Deplu bahwa agen madya BIN tersebut sedang bertugas di Pakistan”Pencabutan keterangan saksi harus dilakukan di muka persidangan,” kata Maju Ambarita, anggota JPU yang lain

JPU juga membantah tidak sungguh-sungguh menghadirkan Budi yang disebut-sebut sebagai saksi kunci”Empat belas  surat panggilan sudah menggambarkan usaha dan upaya menghadirkan saksi Budi,” tambah Ketua Tim JPU Cirus Sinaga.

Menanggapi hal itu, MLuthfie Hakim, kuasa hukum Muchdi, mengatakan bahwa JPU tidak melihat pleidoi Muchdi secara mendalamMenurut dia, dengan kelirunya menyeret Muchdi sebagai terdakwa, tentu  pihak lain yang menjadi pelaku sesungguhnya merasa senang”Jadi, tidak berarti kami tahu (pelaku) yang sebenarnya,” ujarnya setelah sidang.

Luthfie menilai, JPU telah terperangkap dengan dakwaan yang disusunnyaTuntutan 15 tahun yang lebih rendah daripada Polly menunjukkan JPU tidak yakin”Padahal, dalam perkara pidana, tidak boleh ada keraguan sekecil apa pun,” tegasnya. (fal/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Militer Rikuh Disidik Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler