Bukan hanya itu, JPU malah balik meminta kuasa hukum Muchdi untuk menunjuk orang lain yang disebut sebagai pembunuh Munir sebenarnya
BACA JUGA: Wapres Minta Wartawan Ikat Sepatu
”Apabila tim penasihat hukum mengetahui ada orang lain yang juga ikut terlibat, seharusnya penasihat hukum selaku penegak hukum aktif melaporkan pengaduan tentang pelaku lainnya,” kata Iwan Setyawan, anggota JPU, dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12).Dalam pleidoinya (Jawa Pos, 11/12), kuasa hukum Muchdi menyebut bahwa kliennya bukanlah pembunuh sebenarnya
BACA JUGA: RS Dilarang Tolak Pasien
JPU dianggap telah membuat asumsi berdasar hubungan telepon antara Polly dan Muchdi bahwa telah terjadi perencanaan jahat untuk menghabisi Munir dan mengabaikan fakta persidangan.Iwan menguraikan, hubungan antara Polly dan Muchdi bukan asumsi, melainkan hasil fakta persidangan
Selain itu, keyakinan JPU didasari alat bukti yang kuat seperti surat rekomendasi BIN kepada Indra Setyawan, Dirut Garuda Indonesia saat itu
BACA JUGA: Jepang Minta Tambahan 1.000 Perawat
”Tidak ditemukan pelaku selain Muchdi dan Polly yang telah melakukan pembunuhan Munir,” katanya.JPU membantah tuduhan bahwa perekrutan Polly menjadi agen BIN manipulatifMenurut JPU, itu dikuatkan dengan keterangan BAP Direktur 5.1 BIN Budi Santoso yang mengaku pernah melihat Polly di ruang MuchdiBukan hanya itu, Polly pernah meminta Budi mengoreksi konsep surat BIN yang dibawanya”Polly dapat diyakini kebenarannya sebagai anggota jejaring nonorganik BIN yang direkrut dan tunduk kepada handler-nya, Muchdi,” terang Iwan.
Mengenai pencabutan BAP Budi Santoso, JPU melihat sebagai sebuah kejanggalanSebab, surat berisi pencabutan via kuasa hukum Muchdi itu justru muncul saat JPU mendapat keterangan dari Deplu bahwa agen madya BIN tersebut sedang bertugas di Pakistan”Pencabutan keterangan saksi harus dilakukan di muka persidangan,” kata Maju Ambarita, anggota JPU yang lain
JPU juga membantah tidak sungguh-sungguh menghadirkan Budi yang disebut-sebut sebagai saksi kunci”Empat belas surat panggilan sudah menggambarkan usaha dan upaya menghadirkan saksi Budi,” tambah Ketua Tim JPU Cirus Sinaga.
Menanggapi hal itu, MLuthfie Hakim, kuasa hukum Muchdi, mengatakan bahwa JPU tidak melihat pleidoi Muchdi secara mendalamMenurut dia, dengan kelirunya menyeret Muchdi sebagai terdakwa, tentu pihak lain yang menjadi pelaku sesungguhnya merasa senang”Jadi, tidak berarti kami tahu (pelaku) yang sebenarnya,” ujarnya setelah sidang.
Luthfie menilai, JPU telah terperangkap dengan dakwaan yang disusunnyaTuntutan 15 tahun yang lebih rendah daripada Polly menunjukkan JPU tidak yakin”Padahal, dalam perkara pidana, tidak boleh ada keraguan sekecil apa pun,” tegasnya. (fal/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Militer Rikuh Disidik Polisi
Redaktur : Tim Redaksi