BACA JUGA: Polisi Lepaskan Pengikut Lia Eden
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi menyatakan, penyidik militer tetap diperlukan dalam masa transisi pemberlakuan peradilan umum bagi prajurit TNI aktif yang bertindak pidana umum
BACA JUGA: ICW Temukan Korupsi di Pertamina Rp56 Triliun
Muladi menuturkan, militer yang bertindak pidana memang harus tunduk pada peradilan umum
BACA JUGA: Indonesia Target Traficker
Namun, kata dia, begitu kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ada lagi unsur militer yang ikut serta’’Cukup pada tahap penyidikanIni penting karena kendala psikologis masih menjadi persoalan besar ketika seorang militer disidik oleh seorang polisi, apalagi jika secara kepangkatan lebih rendah atau lebih tinggi,’’ ungkap guru besar Universitas Diponegoro, Semarang, tersebut.
Muladi yang juga salah seorang ketua DPP Golkar itu menambahkan, pola tersebut tidak akan merusak sistem hukum yang ada’’Kita jangan berpikir sektoralAdanya anggapan itu merusak sistem hukum yang ada menandakan yang bersangkutan berpikir sektoralIni bukan sekadar masalah hukum, tapi juga psikologisJadi, itu harus dipertimbangkan benar-benar,’’ katanya.
Hingga kini, pemerintah dan parlemen belum memperoleh titik temu tentang keterlibatan penyidik militer dalam proses peradilan umum bagi anggota militer yang bertindak pidana umumPemerintah tetap berpegang agar penyidik untuk prajurit TNI yang bertindak pidana umum tetap dari militer, bukan polisiMengingat, ada kendala psikologis yang harus dipertimbangkan secara matang
Mayoritas fraksi di DPR, terutama dari partai politik besar, bisa menerima sikap pemerintah yang menginginkan penyidikan terhadap prajurit TNI dalam kasus pidana umum tetap dilakukan polisi militer atau PM
Namun, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Bintang Reformasi, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menolak keinginan tersebutFraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Damai Sejahtera tidak menentukan sikap secara spesifik dan memilih menunggu perkembangan.
RUU Peradilan Militer dibahas sejak 2006 dan belum tuntas sampai sekarangBila RUU itu nanti menjadi undang-undang, seorang militer akan diadili di pengadilan umum jika bertindak pidana umum seperti mencuri, merampok, memerkosa, atau aksi kriminal lainnyaSelama ini, kasus kriminal yang dilakukan prajurit disidik secara internal melalui Mahkamah Militer. (rdl/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Secepatnya, Ekstradisi Adrian dari Australia
Redaktur : Tim Redaksi