Jaksa Tetapkan Pj Bupati Tanimbar Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

Kamis, 26 Oktober 2023 – 11:57 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - AMBON - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) menetapkan Penjabat Bupati Tanimbar RBM sebagai tersangka korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Tahun Anggaran 2020.

Selain RBM, jaksa juga menetapkan PM selaku bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap kedua pihak tersebut dilakukan Kejari KKT pada Selasa (24/10).

BACA JUGA: Kelakuan Bupati Meranti Muhammad Adil Dibongkar Anak Buah di Sidang Korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan bahwa nilai kerugian negara yang timbul akibat perkara tersebut sebesar Rp 1,09 miliar.

"Kerugian keuangan negara didasarkan hasil perhitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, Nomor R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023, tanggal 2 Oktober 2023," jelas Wahyudi di Ambon, Maluku, Kamis (26/10).

BACA JUGA: Jaksa Beberkan Modus Beli Rumah Thio Ida dalam Skandal Rafael Alun

Penetapan tersangka atas RBM dan PM itu sebagai kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan Kejari KKT terhadap perkara tersebut.

Penanganan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari KKT Nomor 01/Q.1.13/Fd.2/10/2023, tanggal 4 Januari 2023, serta surat perintah penyidikan Kajari KKT Nomor 03/Q.1.13/Fd.2/10/2023, tanggal 30 Januari 2023.

BACA JUGA: Kasus Emirsyah Satar, Mantan Ketua Komjak Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Dari hasil penyidikan tersebut, diperoleh bukti permulaan yang dirasa cukup guna menetapkan tersangka. Penetapan RBM sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 dan penetapan PM sebagai tersangka sesuai surat Nomor B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler