jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membeberkan bukti-bukti dugaan keterlibatan adik pendiri Wilmar Group Martua Sitorus, Thio Ida, dalam skandal dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Jaksa menduga Rafael Alun pernah menerima gratifikasi sekitar Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan Wilmar Group, yang disamarkan dengan cara membeli rumah.
BACA JUGA: Selalu Mangkir di KPK, Thio Ida Kini Dipanggil di Persidangan Rafael Alun
Jaksa lalu mengonfirmasi beberapa pertanyaan kepada Thio Ida, yang hadir hari ini sebagai saksi. Mulanya, JPU menanyau hubungan Thio Ida dengan Martua Sitorus.
"Dia (pemilik Wilmar Group), sih, abang saya," kata Thio bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/10).
BACA JUGA: KPK Sinyalir Seret Thio Ida di Persidangan Rafael Alun
Thio Ida lalu diminta menjelaskan kaitan PT Cahaya Kalbar dengan Wilmar Group. Thio Ida mengatakan ada suaminya di perusahaan tersebut. Dia juga mengaku kenal dekat dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati.
Thio Ida membenarkan dirinya berkomunikasi dan bertemu dengan Jinnawati soal jual beli rumah di Jakarta.
BACA JUGA: Yudi Purnomo Tegaskan KPK Harus Kooperatif Menghadirkan Firli di Polda Metro
"Saya lagi cari rumah, jadi Jinna mengetahui saya mencari rumah. Jadi, ditawarkan kepada saya," kata Thio.
Meski demikian, Thio mengaku lupa waktu pasti kejadian itu.
Thio membenarkan pembelian rumah itu sekitar Rp6 miliar. Pembayarannya secara tunai, menggunakan uang Dollar Singapura yang dikonversi ke rupiah. Namun, Thio Ida mengaku lupa notaris yang ditunjuk saat itu.
"Jadi, kita konversinya senilai yang kita janjikan Rp6 miliar itu," kata Thio.
Jaksa lanjut mengonfirmasi sumber uang pembelian rumah itu. Thio Ida berdalih dari warisan orang tua. Uang sekitar Rp 6 miliar itu, tegas Thio Ida, sudah diberikan langsung ke Jinnawati di rumah yang akan dibeli.
"Benar, tunai di lokasi, rumah di Kebon Jeruk," ujarnya.
Pada dakwaannya, Rafael Alun Trisambodo dikatakan menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 atau Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo itu didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek.
Salah satu gratifikasi yang diterima Rafael berasal dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha Wilmar Group. Rafael Alun disebut menerima Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.
Dikatakan juga bahwa penerimaan gratifikasi dan penyamaran aset itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi tersebut berkaitan dengan pajak Wilmar Group yang ditangani Rafael Alun. (Tan/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pemerasan Pimpinan KPK pada SYL, Siapa jadi Tersangka?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga