Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Vonis 9 Tahun

Rabu, 11 Januari 2017 – 16:43 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - jpnn.com - Salah satu terdakwa jual beli aset rampasan berupa bangunan pabrik eks PT. Sagaret, Paulus Watang akhirnya sampai pada tahap putusan.

Sidang putusan bagi terdakwa Paulus Watang yang juga pengusaha besi tua itu digelar Selasa (10/1) sekira pukul 10.00 tempat di Pengadilan Tipikor Kupang.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Penyuap Panitera

Majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santosa didampingi hakim anggota Fransiska Paula Nino dan Yelmi, memvonis terdakwa Paulus Watang 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa Paulus Watang juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,7 miliar subsidair 5 tahun kurungan.

Dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Paulus Watang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum karena menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang ada padanya.

BACA JUGA: Panitera PN Jakpus Penerima Rasuah Mengaku Salah

Hakim ketua menambahkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan yakni terdakwa Paulus Watang menghambat selalu berbelit-belit dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan tekad pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Semetara hal yang meringankan yakni terdakwa Paulus Watang belum pernah dihukum.

BACA JUGA: Pak Tua yang Punya Bini Muda Cantik Ini Sudah Lupa Arti Air Minum

Usai membacakan putusan, ketua majelis hakim mengatakan terdakwa mempunyai waktu tujuh hari untuk pikIr-pikir apakah menerima putusan itu atau mengajukan banding.

Menanggapi pernyataan ketua majelis hakim, terdakwa Paulus Watang menegaskan bahwa dirinya merasa tidak bersalah.

"Saya merasa tidak bersalah tetapi kenapa saya harus dihukum tinggi. Saya akan lakukan banding yang mulia," tegas terdakwa Paulus Watang usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Fransisco Bernando Bessi.

Sementara JPU pada kesempatan sidang putusan kemarin menyatakan masih pikir-pikir sesuai dengan waktu yang sudah diberikan majelis hakim. "Kami masih pikir-pikir yang mulia," tegas JPU Kejati NTT, Emerensiana Jehamat dan Benfrid Foeh.

Seperti terpantau Timor Express kemarin, usai sidang putusan, penasihat hukum terdakwa Paulus Watang langsung menyatakan banding ke Pengadilan Topikor Kupang.

Sekadar diketahui, vonis bagi terdakwa Paulus Watang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang ternyata jauh di bawah tuntutan JPU Kejati NTT. Pasalnya, oleh JPU Kejati NTT pada sidang Senin (5/12/2016), terdakwa Paulus Watang dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair delapan bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 3,5 miliar subsidair 10 tahun kurungan.

Terdakwa Paulus Watang harus berurusan dengan hukum karena sebelumnya yakni pada tahun 2015 lalu dirinya bersama-sama dengan terpidana Djami Rotu Lede yang juga merupakan salah satu staf jaksa di Kejati NTT bersekongkol untuk jual belikan aset sitaan negara berupa bangunan pabrik eks PT. Sagaret di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Akibat perbuatan Djami Rotu Lede dan Paulus Watang itulah, maka negara dirugikan sekira Rp 7 miliar lebih. Keduanya sama-sama menjual belikan aset sitaan negara yang adalah perkara dari terpidana Adrian Woworuntu di Pengadilan Jakarta Selatan. Jalannya sidang putusan kemarin juga dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota.(gat/sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hujat Saya, Maki Saya, Jika yang Saya Lakukan Tidak Sesuai...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler