jpnn.com - jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Majelis menyatakan Raoul terbukti menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso.
"Menyatakan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/1).
BACA JUGA: Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Digarap KPK
Selain menjatuhkan hukuman badan, hakim juga mewajibkan Raoul membayar denda sebesar Rp 150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Raoul dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA: KPK Panggil Petinggi PT MTP Terkait Kasus Eks Bos Lippo
Majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti memberikan suap sebesar SGD 25.000 kepada dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Raoul hanya dinyatakan terbukti menyuap Panitera Pengganti PN Jakpus M Santoso dengan uang sebesar SGD 3.000.
Suap itu diberikan terkait pengurusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakilkan Raoul Adhitya melawan PT Mita Maju Sukses, untuk memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat.
BACA JUGA: Presdir Paramount Enterprise Mangkir dari Panggilan KPK
Majelis hakim menilai tidak ada kesepakatan antara Raoul dengan dua hakim tersebut mengenai pemberian uang sebesar SGD 25.000, melainkan hanya antara Raoul dengan Santoso.
Vonis itu lebih ringan dua tahun enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7,5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis itu, Raoul dan JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sementara itu majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kepada staf Raoul, Ahmad Yani. Atas vonis itu, Ahmad Yani menyatakan menerimanya dan JPU menyatakan pikir-pikir.(Put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Presdir Paramount Enterprise
Redaktur : Tim Redaksi