Jaksa Tuntut 2 Kurir Narkoba di Bali 16 Tahun Penjara

Selasa, 05 Oktober 2021 – 21:49 WIB
Ilustrasi-persidangan berlangsung secara virtual di PN Denpasar, Bali Selasa (5/10/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.

jpnn.com, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra menuntut dua kurir sabu-sabu lintas provinsi, Mukhtar (23) dan Fadlin (23), dengan hukuman 16 tahun penjara dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 1,5 milar subsider enam bulan penjara kepada kedua terdakwa tersebut. 

BACA JUGA: Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Petugas Rutan Ambon Divonis 6 Tahun Penjara

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 16 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan penjara," kata Jaksa penuntut umum Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra di PN Denpasar, Bali, Selasa (5/10). 

Menurut dia, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama. 

BACA JUGA: Wahai Bandar Narkoba, Lihat Nih Brigjen Heru Pranoto

Barang bukti yang diperoleh dari kedua terdakwa yaitu dua bungkus berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 497,7 gram di dalam sandal. 

Pada persidangan selanjutnya, kedua terdakwa akan mengajukan pleidoi secara tertulis didampingi pengacaranya.

BACA JUGA: Komisi III Minta Polri dan BNN Usut Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun Temuan PPATK

Sebelumnya, pada 22 Mei kedua terdakwa menerima kode tiket pesawat dengan keberangkatan menuju Lombok dan transit di Bali.

Lalu, keduanya berangkat dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, menggunakan pesawat Lion Air JT 3960 menuju Bali.

Setelah sampai di terminal kedatangan domestik, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNNP Bali.

Kedua terdakwa mengaku membawa barang terlarang itu atas perintah Bang Adi (DPO). 

Selain itu, kedua terdakwa juga mendapat uang bekal sebesar Rp 1,5 juta dan dijanjikan memperoleh imbalan Rp 30 juta setelah sabu-sabu tersebut sampai di Lombok, NTB.

Petugas menggeledah satu sandal warna cokelat yang dipakai pada kaki kiri terdakwa. Di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 247,82 gram netto.

Sementara, satu sandal yang dipakai di kaki kanan, di dalamnya ditemukan 249,88 gram netto. 

Petugas juga menyita uang tunai Rp 868.000 di dalam dompet terdakwa. (antara/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Jaksa   narkoba   sabu-sabu   Bali   Penjara   kurir narkoba  

Terpopuler