Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua pemuda homoseksual dengan hukuman 80 kali cambuk.
Keduanya akan dijatuhi hukuman pekan depan dan akan menjadi dua orang pertama di Indonesia yang divonis oleh pengadilan karena kasus homoseksualitas.
BACA JUGA: Juri Masterchef Australia Dituduh Serang Fan Klub Bola Sydney FC
Pasangan pria tersebut, yang berinisial MT dan MH, masing-masing berusia 20 dan 23 tahun, mengaku bersalah di depan persidangan yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh pada hari Rabu (10/05/2017).
Persidangan itu awalnya terbuka untuk umum. Namun setelah sesi pemeriksaan terdakwa, hakim menyatakan bahwa sidang tertutup untuk umum. Tim ABC mendapatkan dokumen penuntutan yang diajukan ke panel tiga hakim tersebut.
BACA JUGA: Wakil Australia Isaiah Firebrace Lolos Babak Final Eurovision 2017
"Tindakan para terdakwa menciptakan citra buruk terhadap masyarakat dan orang Aceh," sebut dokumen itu. Tahun lalu, lebih dari 300 orang dicambuk di Aceh atas tuduhan tindakan amoral.
AP: Heri Juanda
BACA JUGA: Anggaran Australia 2017: Pajak Naik, Bantuan Luar Negeri Berkurang
Kedua pria telah ditahan sejak awal April. Kejadian bermula saat sekelompok warga membongkar pintu kamar kos salah seorang pria dan diduga menangkap mereka saat sedang bersama di tempat tidur.
Warga yang menangkap keduanya merekam adegan menendang, menampar dan menghina terhadap pasangan itu dengan ejekan seperti "Kamu seorang laki-laki â mengapa kamu berbuat seperti ini?".
Dalam video tersebut, dua pemuda tersebut meminta agar warga mereka tak melaporkan mereka ke polisi syariah.
Video tersebut bukan bagian dari bukti yang diajukan kepada hakim. Bukti yang diajukan ke pengadilan termasuk pakaian kedua pria dan tiga kondom.Pasangan pertama yang terjerat hukum homoseksual
Mereka adalah pasangan pertama yang diadili karena melanggar hukum syariah Aceh tentang homoseksualitas, yang juga melarang kejahatan moral lainnya seperti perjudian dan minum alkohol.
Aceh diberi otonomi untuk memberlakukan hukum syariah di bawah kesepakatan damai dengan Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri perang sipil di Provinsi ini.
Pasangan heteroseksual yang belum menikah seringkali diadili dan dicambuk karena pelanggaran seperti berduaan di ruangan.
Tahun lalu, tim ABC menyaksikan seorang remaja putri berusia 18 tahun yang menerima 9 kali cambuk setelah ia tertangkap berduaan di sebuah ruangan bersama pacarnya.
Dua pemuda di Aceh itu menghadapi hukuman maksimal 100 cambuk, namun JPU mengatakan bahwa mereka seharusnya menerima 80 kali cambuk karena mereka masih muda dan telah mengakui kesalahan.
Dokumen penuntutan menyatakan: "Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, dan mereka masih berusia muda sehingga mereka memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilaku mereka."
Dokumen tersebut menambahkan bahwa mereka telah menunjukkan penyesalan "dan berjanji bahwa mereka tidak akan mengulanginya lagi".
Dalam dokumen tersebut, JPU mengatakan bahwa perbuatan pasangan tersebut bertentangan dengan upaya Pemerintah Aceh untuk menegakkan hukum syariah di Provinsi ini.
Di bawah hukum syariah, pilihan hukuman lain yang bisa dijatuhkan hakim adalah denda 1000 gram emas atau 100 bulan di penjara.
Sementara ini adalah penuntutan pertama untuk kasus homoseksualitas, kaum homoseksual di Indonesia sendiri sebelumnya pernah dihukum berdasarkan undang-undang anti-pornografi.
Sebanyak 14 pria di Surabaya akan disidangkan karena mengadakan pesta yang diduga meliputi kegiatan menonton video homoseksual.
Kedua pria dari Banda Aceh tersebut akan segera dicambuk setelah sidang putusan hukuman pekan depan.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
Diterbitkan: 18:20 WIB 10/05/2017 oleh Nurina Savitri.
Lihat Artikelnya di Australia Plus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Pemda di Australia Barat Diduga Lakukan Praktik Penipuan