Jaksa Tuntut AKP Robin 12 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta 

Senin, 06 Desember 2021 – 17:17 WIB
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. 

Jaksa menyatakan bahwa AKP Robin terbukti menerima suap terkait penanganan sejumlah perkara korupsi di KPK, antara lain, di Tanjungbalai, Sumatera Utara, termasuk terkait mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. 

BACA JUGA: Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara

"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/12).

Jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 2,32 miliar ke Robin. 

BACA JUGA: Hakim Tegur Azis Syamsuddin: Jangan Coba-coba Dekati Kami

Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut," ujar Lie.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Robin Rp 3 Miliar dan USD 36 Ribu

Jaksa menyatakan apabila Robin tak sanggup membayar, maka hukuman penjaranya akan ditambah selama dua tahun.

Jaksa menilai hukuman itu layak diberikan kepada Robin lantaran tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. 

Selain itu, Robin juga dianggap telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan KPK.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ujar Lie.

Di sisi lain, jaksa juga memandang ada hal yang meringankan Robin dalam tuntutan ini, di antaranya, belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan berlangsung. 

AKP Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, advokat Maskur Husain, dinilai terbukti menerima suap sekitar Rp 11,025 miliar, dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta), sehingga totalnya Rp 11,5 miliar, terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK. 

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 Huruf a Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sementara, Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 8.702.500.000 dan USD 36 ribu. 

Stepanus Robin bersama Maskur Husain dinilai JPU KPK terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Rp 1,695 miliar. 

Suap itu untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020 - April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, adik teman perempuan Robin (Rp 1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp 200 juta), pemberian tunai Rp 10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai Rp 210 juta pada 25 Desember 2020.

Uang senilai Rp 1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu Rp 490 juta untuk Robin, dan Rp 1,205 miliar untuk Maskur.

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp 3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin, dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing-masing yaitu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta. Azis lalu menyetujui syarat tersebut.

Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp 100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp 200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020; sejumlah USD 100 ribu pada 5 Agustus 2020, dan pada Agustus 2020 - Maret 2021 sejumlah SGD 171.900. 

Uang-uang tersebut sebagian ditukarkan ke mata uang rupiah sehingga total uang uang diterima Robin dan Maskur adalah sekitar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.

Selanjutnya, uang tersebut dibagi-bagi, yang mana Robin memperoleh Rp 799.887.000, sedangkan Maskur Husain Rp 2,3 miliar dan USD 36 ribu 

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta dari Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.

Ajay lalu menemui Robin pada 14 Oktober 2020. Saat itu, Robin meyakinkan Ajay bahwa dirinya benar dari KPK dan bersedia membantu Ajay dengan imbalan Rp 1,5 miliar meski akhirnya disepakati di harga Rp 500 juta.

Uang diserahkan pada 15 Oktober 2021 oleh ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy  sejumlah Rp 387,39 juta. 

Selanjutnya, Robin kembali menerima Rp 20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020 sehingga totalnya Rp 507,39 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi dua. 

Robin mendapat Rp 82,39 juta, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 425 juta.

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana perkara korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Mulai 6 Oktober 2020 - 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia dengan jumlah seluruhnya Rp 525 juta. Uang dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp 252,5 juta, sedangkan Maskur mendapat Rp 272,5 juta.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang Rp 5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Awalnya Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita dengan imbalan sejumlah Rp 10 miliar.

Pada Januari-April 2021 Rita mentransfer uang ke Robin melalui rekening atas nama Adelia Safitri dan Riefka Amalia seluruhnya berjumlah Rp 60,5 juta. 

Robin juga menerima uang sejumlah SGD 200 ribu atau senilai Rp 2.137.300.000, sehingga total yang diperoleh Rp 5.197.800.000.

Uang lalu dibagikan dengan perincian Robin mendapat Rp 697,8 juta dan Maskur Husain Rp 4,5 miliar.

Terhadap tuntutan tersebut, Robin akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 20 Desember 2021. (tan/antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler