!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Urip Tri Gunawan dengan hukuman penjara 15 tahunTerdakwa penerima uang suap dari Artalyta Suryani itu juga dituntut membayar denda uang sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
jpnn.com - Pada persidangan atas Urip di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/8), JPU Sarjono Turin saat membacakan tuntutan menyatakan, terdakwa Urip berniat mendapatkan sesuatu dari Artalyta Suryani dan Glenn M Yusuf (mantan Kepala BPPN) melalui Reno Iskandarsyah dengan cara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya selaku jaksa yang dilakukan dalam jabatannya sebagai anggota Tim Penyelidik kasus dugaan tipikor dalam penyerahan asset bank penerima BLBI oleh BPPN.
"Di depan persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pada diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, terhadap dakwaan yang telah dinyatakan terbukti terpenuhi sehingga terdakwa harus dipidana," ucap Turin.
Karenanya, pada persidangan yang dipimpin hakim Pengadilan Tipikor Teguh Haryanto itu JPU yang terdiri dari Sarjono Turin, Zet Tadung Allo, Dwi Aries Sudarto dan Jaya P Sitompul mengajukan dua tuntutan.
Pertama, tuntutan primair JPU adalah menuntut urip bersalah telah melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 dengan hukuman penjara selama 4 tahun hingga seumur hidup
BACA JUGA: KPK Lantik Dua Pejabat Baru
Sedangkan tuntutan subsidairnya, JPU menggunakan pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 buruf b dan pasal 11, serta pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999.Atas dasar itu JPU memhon majelis agar menyatakan Urip melakukan perbuatan melawan hukum
BACA JUGA: Freeport Dituding Abaikan SDM Setempat
BACA JUGA: JPU KPK Ngotot Azirwan Suap Al Amin
Rencananya, Urip akan menyampaikan pembelaan pada hari Kamis (28/8) pekan depan.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Azirwan Juga Minta Uangnya Dikembalikan
Redaktur : Tim Redaksi