Azirwan Juga Minta Uangnya Dikembalikan

Kamis, 21 Agustus 2008 – 13:21 WIB

jpnn.com - JAKARTASetelah minta dibebaskan dari tuntutan hukum, Azirwan juga meminta uangnya dikembalikan‘’Saya mohon majelis hakim juga memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang saya sebesar SGD 30 ribu,’’ kata Azirwan yang sebelumnya dihadapan majelis hakim mengaku diperas Al Amin itu.

Dalam persidangan ini, Azirwan sedang berusaha menghapus kesalahannya

BACA JUGA: Jaksa akan Hadirkan Budi Santosa

Dan menimpakan kesalahan itu kepada anggota DPR Al Amin Nur Nasution, yang disebutnya suka memeras itu.

 Pada persidangan atas Azirwan di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/8), Tim Penasehat Hukum Azirwan dalam saat membacakan pledoi (pembelaan) menyatakan bahwa uang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan ataupun perkara lain

 Anggota Tim Penasehat Hukum Azirwan, Rusydi Arlond Bakar, mengatakan, berdasarkan kesaksian Budi Anung Nugroho pada persidangan sebelumnya diketahui bahwa uang sekitar SGD 30 ribu yang disita KPK memang ditemukan di apartemen tempat Azirwan menginap dan bukan di lokasi penangkapan Azirwan serta Al Amin di Ritz Carlton Hotel.

 Menurut Rusydi, kesaksian petugas KPK itu menunjukkan bahwa uang Azirwan yang disita KPK tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan

BACA JUGA: Muchdi Diancam Hukuman Mati

Atas dasar itu, Azirwan melalui penasehat hukumnya memohon kepada majelis memerintahkan KPK mengembalikan uang milik Azirwan.

 "Agar mengembalikan uang sejumlah 30 ribu SGD dan Rp 5 juta yangmerupakan milik terdakwa yang tidak terkait aquo maupun perkara pihak lain," ucap Rusydi pada persidangan yang dipimpin hakim Tipikor Mansyurdin Chaniago itu.

 Selain itu, Rusydi juga memohon kepada majelis hakim Tipikor agar membuka pemblokiran rekening nomor 5800871-8 di Bank BNI cabang Tanjungpinang atas nama Azirwan.

 Seperti diketahui, beberapa saat setelah Azirwan ditangkap KPK pada 8 April 2008, penyidik KPK mengamankan uang sebanyak SGD 30000 di kamar 505 Oakwood Apartemen di Jakarta, yang dijadikan tempat Azirwan menginap.

 Sementara Azirwan saat persidangan sebelumnya mengatakan bahwa uang itu adalah pemberian sahabatnya asal Korea

Menurut Azirwan, uang itu sebagai hasil jerih payahnya karena membantu mengurus ijin kapal penangkap ikan milik sahabatnya.(ara/JPNN)

 

BACA JUGA: Muchdi Operator, Bukan Otaknya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Diperas, Azirwan Minta Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler