jpnn.com, SURABAYA - Menurut rencana, Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT) akan beroperasi pada 2021 mendatang. Ada beberapa kendala, mulai pemetaan ulang lahan yang belum tuntas hingga banyak tanah yang berstatus sengketa.
JLLT akan membentang sepanjang hampir 22 kilometer. Mulai dari Gunung Anyar sampai Tanjung Perak. Jalan itu melewati tujuh kecamatan. Yakni, Kecamatan Gunung Anyar, Rungkut, Sukolilo, Mulyorejo, Bulak, Kenjeran, hingga Semampir.
Realisasi JLLT masih dalam proses pembebasan lahan. Hingga kini baru 89 persil yang pembebasannya tuntas. Total kebutuhan mencapai 733 bidang. Lahan yang sudah dibebaskan, antara lain, berada di Kelurahan Tambak Wedi dan Kedung Cowek. "Jalan yang akan tuntas JLLB dulu baru JLLT," ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi.
Eri menjelaskan, pembebasan lahan untuk JLLT dirampungkan pada 2019 hingga 2020. Sebab, pemkot masih berfokus pada penuntasan JLLB. "Kami siapkan anggaran hingga Rp 100 miliar untuk pembebasan JLLT pada 2019," katanya.
Lahan untuk JLLT tidak hanya milik warga. Pembangunan JLLT juga melibatkan para pengembang perumahan. Ada 12 pengembang yang tanahnya dilintasi jalan selebar 60 meter itu. Namun, tetap saja pembebasan yang paling alot menyangkut tanah warga. Sebab, tidak sedikit yang masih sengketa.
Beberapa pengembang memang sudah menyiapkan lahan yang akan dilintasi JLLT. Salah satunya PT Pakuwon Jati. Ada tanah yang sudah dikosongkan. Tinggal dibangun jalan. Sementara itu, Pemkot Surabaya juga sudah memasang patok di seluruh lokasi JLLT. Markah jalan dipasang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya.
Kalau pembebasan lahan tuntas, pembangunan jalan segera terealisasi. Diperkirakan, pada akhir 2020, pekerjaan bisa rampung. JLLT baru bisa digunakan mulai 2021. Akses JLLT nanti menyambung ke jalan lingkar di Sidoarjo. Saat ini lahan untuk JLLT di Kelurahan Bulak belum jelas. Pada Maret, dilakukan pengukuran di sana. Ada 56 bidang yang terkena imbas pembangunan akses tersebut. Termasuk sebuah masjid yang akan terpotong separo. Hingga kini belum ada kelanjutan lagi. "Belum ada penawaran harga sampai sekarang. Cuma diukur dulu," ujar Winarti, seorang pemilik tanah.
Ada juga tanah yang statusnya masih sengketa. Pemilik rumah belum memiliki bukti kepemilikan tanah. Meski hanya berupa surat pethok. Karena hal-hal seperti itu, pembebasan lahan jadi terhambat. Jika nanti masalah belum juga usai, akan diambil jalan tengah, konsinyasi. Uang ganti rugi akan dititipkan ke pengadilan. Dengan begitu, proyek pembangunan masih bisa dilanjutkan. (gal/c6/roz)
BACA JUGA: Akses Terminal 1 dan 2 Belum Bisa Dilalui
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya Proyek Penting ini Kembali Dilanjutkan
Redaktur : Tim Redaksi