Jalan Berbayar Dimulai Dulu di Tiga Koridor

Diberlakukan pada Kuartal I Tahun Depan

Jumat, 04 Oktober 2013 – 10:01 WIB

jpnn.com - KEBON SIRIH - Pemprov DKI memastikan akan memberlakukan kebijakan jalan berbayar atau Electronik Road Pricing (ERP) bagi kendaraan bermotor. Program itu mulai diberlakukan di tiga koridor dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat. Penerapan ERP di tiga koridor tersebut dimulai pada kuartal pertama 2014 (tahun depan).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Udar Pristono saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI di ruang rapat panitia II DPRD, Kamis (3/10).

BACA JUGA: 2.000 Sopir Angkot tak Punya SIM

Tiga koridor yang dimaksud adalah koridor satu (Blok M-Kota), koridor enam (Ragunan-Dukuh Atas), dan koridor sembilan (Pluit-Pinang Ranti), serta Jalan Rasuna Said yang ada di koridor enam. Tiga koridor itu dinilai sebagai kawasan yang paling banyak dilintasi mobil pribadi.

Dalam RDP tersebut, Udar menjelaskan bahwa semula rencana penerapan ERP di koridor itu dimulai pada Januari 2014. Tetapi, kebijakan tersebut urung diterapkan atau ditunda karena belum cukup memadai jumlah angkutan umum yang dinilai layak. Ada kekhawatiran, bila ERP dipaksakan berlaku awal tahun depan, tak ada alternatif angkutan umum layak yang digunakan warga sebagai pengganti mobil pribadi.

BACA JUGA: Desak Negosiasi Ulang Mobil Murah

Keputusan penerapan ERP itu dibarengi dengan pembatalan penerapan pelat nomor ganjil genap. "(Rencana pemberlakuan pelat nomor) ganjil genap tidak jadi. Kita langsung terapkan ERP yang dimulai setelah Maret," beber Udar dalam RDP.

Dia mengatakan bahwa penerapan jalan berbayar dikecualikan bagi sepeda motor, angkutan umum, mobil pemadam kebakaran, dan ambulans. Tetapi, Udar mengaku pihaknya mempelajari kemungkinan sepeda motor juga masuk kategori kendaraan yang wajib membayar bila memasuki jalur ERP.

BACA JUGA: Korban Trafficking Depresi

Namun, kata dia, hal itu tidak dapat dipaksakan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, sepeda motor dikecualikan. "Kalau motor tidak masuk, nanti dikhawatirkan warga ramai-ramai beli motor. Jadi, kemacetan tidak akan hilang," tuturnya.

Menurut dia, di setiap ujung jalan yang terkena ketentuan ERP, di jalur masuk atau keluar, akan terdapat gardu yang dilengkapi alat rekam (pemindai) kit yang terpasang di mobil pribadi yang melintas. Bagi pelanggar yang tidak membayar saat memasuki jalur ERP, petugas dari Polda Metro Jaya akan merekam nomor polisi (nopol) mobil bersangkutan. Selanjutnya, pemilik mobil dipanggil lewat surat resmi yang dikirimkan ke rumah. Untuk mengetahui alamat, polisi akan melacak melalui pelat nomor.

Soal sistem pembayaran ERP, lanjut Udar, pihaknya masih membahas dengan Polda Metro Jaya. Saat ini ada dua skema yang dibicarakan. Pertama, pembayaran secara tunai. Kedua, dalam bentuk e-money. "Itu terlalu teknis-lah. Nanti itu. Kita masih bahas banyak hal," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Balegda DPRD Triwisaksana mendesak pemprov DKI menyediakan angkutan umum layak terlebih dulu sebelum ERP diterapkan. Bila tidak, dia khawatir masyarakat akan beralih menggunakan sepeda motor. "Kalau seperti itu, malah memunculkan persoalan baru," kata dia ditemui terpisah.

Dia menyebut bahwa DPRD tak tinggal diam melihat program pemprov dalam mengurai kemacetan. Saat ini, pihaknya tengah menyusun rencana peraturan daerah (raperda) tentang ERP. Salah satu yang paling penting dalam raperda itu adalah adanya kemungkinan menaikkan pajak kendaraan bermotor di DKI. "Kami masih menghitungnya bersama dinas pajak. Kita intens soal itu," ucapnya. (bad/dwi)

 

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Minta Makam Ustaz Uje tak Dibongkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler