Jalan-jalan di Mal, Pengacara: Ammar Zoni Tak Salahi Hukum

Senin, 11 Desember 2017 – 13:26 WIB
Ammar Zoni dan Ranty Maria. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, pesinetron Ammar Zoni tertangkap kamera tengah jalan-jalan di pusat perbelanjaan di Jakarta. 

Foto yang diunggah akun gosip Instagram itu dibenarkan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias.

BACA JUGA: Ammar Zoni Masih Wajib Kontrol ke Panti Rehabilitasi

“Klien kami Ammar Zoni jalan-jalan di mal adalah benar,” kata John Mathias melalui pesan Whatsapp pada awak media.

Menurut John, kliennya itu masih menjalani proses rehabilitasi medis prorgam lanjutan rawat jalan di Rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, selama satu tahun.

BACA JUGA: Ammar Zoni Tepergok Jalan di Mal, Begini Kata Pengacara

“Sesuai peraturan menteri kesehatan RI no.50 tahun 2015, tentang petunjuk teknis pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi medis bagi pencandu, dan korban penyalagunaan narkotika," jelasnya.

Lanjut John, pemain sinetron Anak Langit itu bisa melakukan program lanjutan karena zat utama yang digunakan adalah ganja atau amfetamin dan tidak mengalami komplikazi fisik atau psikiatrik.

BACA JUGA: Baru Divonis Rehab, Ammar Zoni Tepergok Jalan-jalan di Mal

"Menurut peraturan menteri ini terpidana wajib menjalani tiga tahap perawatan yaitu program rawat inap awal, program lanjutan dan program pascarawat, dan program lanjutan," tuturnya.

Saat ini, kata John, kliennya sedang memasuki tahap program lanjutan rawat jalan dan sudah tinggal bersama keluarga besarnya.

"Jadi klien kami bukan menginap di tempat rehabilitasi, tetapi menginap di rumahnya kalaupun klien kami dalam rawat jalan ada jalan di mall, itu tidak melanggar peraturan," tutup Jhon.

Seperti diketahui, Ammar Zoni divonis 1 tahun penjara dengan menjalani sisa masa tahanan direhabilitasi.

Namun, belum dua minggu putusan tersebut dibacakan, Ammar tepergok jalan-jalan di mal bersama kekasihnya, Ranty Maria. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersandung Narkoba, Ammar Zoni Bersyukur Divonis 1 Tahun


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler