Tersandung Narkoba, Ammar Zoni Bersyukur Divonis 1 Tahun

Kamis, 23 November 2017 – 21:47 WIB
Ammar Zoni. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni bisa bernafas lega. Sebab, sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya telah berakhir.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/11), dia divonis 1 tahun penjara.

BACA JUGA: Pakai Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, 1 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa tersebut pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Sunarso.

BACA JUGA: Aurelie Moeremans Akui Saksikan Ello Diciduk Polisi

"Memerintahkan kepada para terdakwa 1 Ammar Zoni untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi Natuna Lebak Bulus Cilandak, Jakarta Selatan," lanjutnya.

Mendengar vonis tersebut, pemain sinetron Anak Jalanan itu pun bersyukur.

BACA JUGA: Diam-diam Ammar Zoni Tak Lagi Direhabilitasi di RSKO Lido

“Alhamdulillah, ya terima aja,” tutur Ammar Zoni usai sidang.

Mengakui kesalahannya, Ammar Zoni pun berjanji akan memperbaiki diri untuk tidak mengalami masalah serupa di kemudian hari.

“Saya memang berharap untuk direhabilitasi. Masih perlu untuk berobat lagi gitu ya," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diamankan bersama kedua asistennya, RH dan M di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (7/7).

Saat penggeledahan, polisi menyita satu stoples daun ganja kering dengan berat 39.1 gram.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Brajamusti Merasa Ada Kejanggalan dalam Kasusnya


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler