jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi secara resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR mengusulkan nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri.
Sigit akan menjalani serangkaian proses termasuk uji kepatutan dan kelayakan sebagai Kapolri di Komisi III DPR.
BACA JUGA: Listyo Sigit Calon Kapolri, Begini Kalimat Mbak Puan
Sejumlah pihak memprediksi bahwa langkah Listyo Sigit menjadi Kapolri bakal mulus.
Persetujuan DPR pun hampir dipastikan akan dikantongi jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 kelahira Ambon, Maluku, 5 Mei 1969 itu.
BACA JUGA: Sah, Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Pilihan Jokowi
"Ya pencalonan ini akan mulus. DPR akan cepat ketuk palu (persetujuan)," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, Rabu (13/1).
Dia memprediksi bahwa DPR akan mendengar dan taat atas usulan Jokowi mencalonkan Sigit sebagai Kapolri.
BACA JUGA: Ini Instruksi Panglima TNI dan Kapolri, Seluruh Anggota Harus Ikut
Oleh karena itu, Ujang mengungkap, seluruh fraksi yang ada di DPR akan menyetujui Sigit.
"DPR akan sam'an wathoatan, mendengar dan taat. Jadi, akan sepakat semuanya," ungkap pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia itu.
Lebih lanjut Ujang mengungkap, penunjukan nama Sigit sebagai calon Kapolri memang sudah diprediksi sejak awal. "Sudah sesuai prediksi, kan," ungkapnya.
Ujang pun menegaskan bahwa Sigit memenuhi lima kriteria yang disebutkannya sebagai calon Kapolri.
"Sudah masuk lima kriteria yang saya sebutkan," kata Ujang.
Lima kriteria itu ialah, pertama, calon Kapolri tentu harus sesuai undang-undang, yakni jenderal bintang tiga atau berpangkat komjen.
Kedua, calon Kapolri harus memiliki rekam jejak baik. Ketiga, sosok calon Kapolri harus berprestasi.
Keempat, calon Kapolri harus memiliki kedekatan atau punya chemistry dengan Presiden Jokowi.
Kelima, calon Kapolri harus punya komitmen dalam konteks reformasi birokrasi di internal Polri, serta penegakan hak asasi manusia (HAM).
Seperti diketahui, Jokowi mengirim Surat Presiden (Supres) tentang usulan nama Kapolri kepada DPR.
Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1).
Mensesneg Pratikno tiba di gedung Parlemen sekitar pukul 10.45. Adapun Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin saat menerima Surpres tersebut.
“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).
Sebelumnya Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengaku sudah menyetor lima nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang pensiun Februari 2021 kepada Presiden Jokowi.
Lima nama itu adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono (Akpol 1988A), Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar (Akpol 1988A), Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo (Akpol 1991), Kepala Lemdiklat Polri Komjen Arief Sulistyanto (Akpol 1987), dan Kabaharkam Komjen Agus Andrianto (Akpol 1989).
Dari lima nama itu, Sigit adalah yang termuda dari sisi angkatan. Sigit merupakan Kabareskrim menggantikan Jenderal Idham Azis yang kala itu diangkat menjadi Kapolri. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy