Listyo Sigit Calon Kapolri, Begini Kalimat Mbak Puan

Rabu, 13 Januari 2021 – 12:45 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - DPR menerima Surat Presiden (Surpres) tentang nama calon Kapolri.

Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1).

BACA JUGA: Tebak-tebak Buah Nangka, Siapa Nama Calon Kapolri yang Sudah Dikirim Jokowi ke DPR?

Mensesneg Pratikno tiba di gedung Parlemen sekitar pukul 10.45. Adapun Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin saat menerima Surpres tersebut.

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan di gedung Parlemen, Jakarta.

BACA JUGA: Anggota Reskrim Curigai Muatan di Dalam Truk, Teganya

Puan menambahkan, pergantian kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir.

"Dengan demikian perlu diangkat kapolri yang baru,” ungkap Puan.

BACA JUGA: Suami Nindy Ayunda Simpan Narkoba dan Senjata Api, Pelurunya Banyak Banget

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Menurut Puan, dalam memberikan pendapat atas kapolri usulan presiden, DPR akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bineka Tunggal Ika.

“Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” kata Puan.

Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan komisi terkait, yaitu Komisi III DPR RI untuk melakukan fit and proper test.

“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” ungkap perempuan pertama yang menjadi ketua DPR RI tersebut.

Ia menjelaskan proses ini akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal Surpres diterima DPR.

Alumnus Fisip Universitas Indonesia itu melanjutkan, DPR akan menjalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah kapolri yang diusulkan presiden mendapat persetujuan DPR.

Puan melanjutkan, peran institusi Kepolisian RI sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kepemimpinan Polri sangatlah penting dalam mengarahkan, membawa dan membangun institusi Kepolisian RI yang makin maju, modern, dan berwibawa,” ungkap wakil rakyat dari Daerah Pemilihan V Jawa Tengah tersebut.

Puan berharap, Polri ke depan dapat meningkatkan profesionalitas personel, pelayanan publik yang makin baik, serta rasa aman di dalam masyarakat.

“Setiap momentum pergantian Kapolri akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat,” kata Puan. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler