jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan bisnis batu bara atau investasi bodong senilai Rp 71 miliar dengan empat terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Keempat terdakwa, yakni Andri Cahyadi selaku Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK, Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana, Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia, serta Didi Agus Hartanto.
BACA JUGA: Walkot Bandung Didakwa Menerima Suap dan Gratifikasi
"Ini ada dua alternatif dakwaan, nanti yang mana yang dibuktikan, nanti tergantung jalannya persidangan," ujar jaksa penuntut umum Joddi Aditya, dilansir pada Sabtu (23/9/2023).
Dalam dakwaannya, keempat terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA: Lucinta Luna Menangis Didakwa Pasal Berlapis
Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan penipuan investasi batu bara atau investasi bodong senilai Rp 71 miliar telah menjalani persidangan perdana. Foto: Dok. Istimewa
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari AKBP Putu Yudha Soal Kasus Investasi Bodong FEC yang Korbannya Terus Bertambah
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa telah mengajukan eksepsi atau penolakan dan keberatan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
Selain itu, keempat terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim Rahmat Dahlan.
Terkait eksepsi dari terdakwa, Joddi mengatakan pihaknya akan melihat pembelaan tersebut. Pihaknya memastikan akan menjawab semua eksepsi yang akan disampaikan terdakwa.
"Nanti kami lihat dahulu dari kelanjutan sidang ya karena belum tahu eksepsinya seperti apa, nanti ada agenda jawaban dari kami, nanti tergantung dari eksepsi," ujar dia.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean