jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Dakwaan Yana Mulyana dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/9).
BACA JUGA: KPK Layangkan Panggilan Kedua kepada Muhaimin Iskandar Besok
Dalam dakwaannya, jaksa Hendra Eka Saputra Cs menyebut Yana Mulyana menerima suap sebesar Rp400.407.000 berkaitan dengan proyek pengadaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Jaksa menyebut Yana menerima suap bersama Pejabat Pembuat Komitmen Dishub Khairul Rijal dan Kadishub Dadang Darmawan.
BACA JUGA: KPK Dalami Pembelian Pesawat Jet hingga Aliran Uang Lukas Enembe ke Perusahaan Penerbangan
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp400.407.000,00," ujar jaksa dalam surat dakwaannya, Rabu (6/9).
Jaksa menyebut uang itu diterima Yana cs dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.
BACA JUGA: KPK Beri Peringatan kepada Presdir RGD Airlines Gibbrael Isaak
Menurut jaksa, uang diberikan agar Yana Mulyana, Khairul Rijal, dan Dadang Darmawan menunjuk perusahaan milik Benny dan Sony sebagai pelaksana proyek pengadaan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun anggaran 2022-2023. Proyek ini berkaitan dengan Bandung Smart City.
Perbuatan Yana cs dianggap tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain suap, Yana Mulyana juga didakwa menerima gratifikasi Rp206.025.000,00, SGD 14.520, Yen 645.000, USD3 ribu, dan Bath 15.630.
Selain uang, Yana juga menerima sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.
Jaksa menyebut penerimaan itu berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Wali Kota Bandung.
Perbuatan Yana diancam dengan Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temuan KPK, 23.800 ASN Terdaftar sebagai Penerima Bansos
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga