Pasutri Kasus Narkoba Bikin Hakim Murka, Begini Ceritanya

Senin, 31 Juli 2017 – 08:33 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (27/7) berjalan tak seperti biasanya.

Ketua Hakim Mahyudin Igo murka pada pasangan suami istri Hendra dan Onah yang menjadi terdakwa.

BACA JUGA: Gelagat Ibu Rumah Tangga Mencurigakan, Ternyata Oh Ternyata...

Saat itu, Hendra dan Onah dihadirkan untuk mendengar keterangan saksi dari kepolisian yang menangkap mereka.

Dalam kesaksian yang disampaikan Bripda Andri, Hendra dan Onah dibekuk aparat kepolisian di rumah mereka di Jalan Cendrawasih RT 14, Kelurahan Selumit Pantai.

BACA JUGA: Kucing Hitam Pembawa Celaka, Wanita Berhijab Terkapar Tak Berdaya

Pasalnya, pasutri itu telah terbukti dengan sengaja menyimpan dan memiliki sabu-sabu sebanyak hampir sepuluh gram.

“Pihak kami mendapatkan laporan mengenai satu tempat yang diduga sering dilakukannya transaksi narkoba. Kami pun memeriksa tempat yang dimaksud dan kami akhirnya berhasil mengamankan kedua terdakwa yang diduga bandar narkoba,” ungkap Bripda Andri.

BACA JUGA: Usia Sudah 69 Tahun, Lasnariah Bisnis Sabu-Sabu Bareng Anak

Sebelum menangkap pelaku, Andri dan rekan-rekannya sesama polisi sempat mengalami kesulitan mengungkap kelakuan pasutri ini.

Andri juga mengaku sempat kesulitan ketika melakukan penggeledahan di rumah kedua terdakwa.

“Apalagi, barang bukti sabu-sabu juga mereka tidak pegang. Akan tetapi, karena kami (terus) menggeledah rumah terdakwa, kami pun menemukan sabu-sabu tersebut dan diakui oleh mereka sebagai miliknya,” ujar Andri.

Mendengar pengakuan Bripka Andri, Hendra dan Onah saling menutupi kesalahan.

“Itu sabu-sabu bukan untuk dijual, Pak. Namun, untuk kami konsumsi secara pribadi. Itu pun saya yang punya, bukan istri saya,” ujar Hendra.

Namun, Onah malah terlihat tersenyum dan semangat melempar semua kesalahan kepada suaminya.

“Iya, Pak. Saya tidak tahu apa-apa. Semuanya itu adalah kerjaan suami saya dan saya tidak tahu-menahu,” jelas Onah.

Mendengar pengakuan kedua terdakwa yang dianggap tidak menghormati persidangan, majelis hakim langsung murka.

Tak lama berselang, Hendra dan Onah langsung mengakui perbuatan mereka.

Hendra mengatakan, dia dan istrinya bekerja sama dalam menjalankan bisnis narkoba itu.

“Oh, jadi sabu sepuluh gram itu kalian bagi dua untuk diperjualbelikan? Kenapa sekarang baru mengaku? Apa karena takut saya hukum pidana yang tinggi?” tanya Igo.

Igo kemudian menyarankan kedua terdakwa agar tidak saling membela karena bisa berdampak buruk bagi mereka sendiri.

“Kalian ini sudah terbukti bersalah, tapi masih mencoba bohong lagi. Kalian sadarkah kalau bohong dalam persidangan itu bisa membuat kalian susah mendapat keringanan hukuman?” imbuh Igo.

Setelah menasihati pasutri itu, Igo memutuskan menunda sidang.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 3 Agustus 2017 mendatang. (osa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Wanita Pesta Terlarang di Penginapan, Barang yang Ditemukan Hmmm....


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler