Jalani Sisa Masa Tahanan di RSKO, Ridho Rhoma: Alhamdulillah

Rabu, 20 September 2017 – 13:39 WIB
Ridho Rhoma tersenyum usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma bersyukur hanya divonis 10 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Seperti diungkap pelantun Menunggumu itu usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BACA JUGA: Ridho Rhoma Akan Jalani Sisa Masa Tahanan di Panti Rehab

“Sebelumnya saya ingin menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya pada semua keluarga mamah, kolega, buat masyarakat buat yang sudah dirugikan sama saya,” kata Rhoma Irama.

Ridho Rhoma Akan Jalani Sisa Masa Tahanan di Panti Rehab

BACA JUGA: Ridho Divonis 10 Bulan Penjara, Rhoma Irama Menangis

“Terima kasih yang sebesar-besarnya juga buat semuanya, buat keluarga, buat temen-temen buat fans, semuanya. Panitera pengadilan yang telah menjalankan tugasnya," lanjut Ridho.

Dari sisa vonis hukuman tersebut, putra raja dangdut Rhoma Irama itu hanya akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

BACA JUGA: Konsumsi Sabu, Ridho Rhoma Hanya Divonis 10 Bulan Penjara

Ridho Divonis 10 Bulan Penjara, Rhoma Irama Menangis

"Saya menerima apapun keputusan sebagai tanggung jawab saya dan alhamdulillah keputusannya buat saya adil. Insyaallah, mudah-mudahan ini yang terbaik dan ke depannya, saya akan menjalankan rehabilitasi dan mudah-mudahan bisa menjadi titik balik. Doain aja ya," terangnya melanjutkan.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram.

Ridho dianggap bersalah melanggar pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 KUHP. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembelaan Ditolak JPU, Ridho Pasrah Bakal Dipenjara 2 Tahun


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler