Kasus Narkoba Artis

Ridho Divonis 10 Bulan Penjara, Rhoma Irama Menangis

Selasa, 19 September 2017 – 20:09 WIB
Ridho Rhoma saat mencium tangan sang ayah, Rhoma Irama usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9). Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Rhoma Irama terlihat menghadiri sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat putranya, Ridho Rhoma.

Sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rhoma terlihat begitu serius mendengarkan hakim berbicara.

BACA JUGA: Konsumsi Sabu, Ridho Rhoma Hanya Divonis 10 Bulan Penjara

Dia terlihat berdiri tak jauh dari bangku pesakitan, tempat Ridho duduk di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Pembelaan Ditolak JPU, Ridho Pasrah Bakal Dipenjara 2 Tahun

Rhoma Irama langsung memeluk putranya, Ridho Rhoma usai sidang putusan. Foto: Ricardo/jpnn

Saat vonis penjara 10 bulan dan masa rehabilitasi enam bulan 10 hari dijatuhkan bagi Ridho, pelantun lagu Judi itu langsung meneteskan air matanya.

BACA JUGA: Tak Mau Lama di Bui, Ridho Rhoma Masih Ngarep Direhabilitasi

Usai sidang, Ketua Umum Persatuan Artis Musisi Melayu Indonesia (PAMMI) itu pun langsung bergegas memeluk putranya itu.

"Saya bersyukur kepada Allah. Itu yang membuat saya tadi meneteskan air mata," ujar Rhoma usai sidang Selasa (19/9).

Rhoma mengaku sangat mengapresiasi kinerja semua pihak yang terlibat dalam seluruh rangkaian proses sidang sejak awal hingga vonis dijatuhkan pada Ridho.

Dia menilai, vonis yang dijatuhkan oleh pihak majelis hakim kepada putranya itu telah memenuhi rasa keadilan yang diharapkannya, sebagai orangtua dari salah satu korban penyalahgunaan narkotika.

"Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang mulia, yang telah memberi keputusan yang menurut saya adil. Saya juga berterima kasih kepada pengacara yang telah berbuat secara profesional, dan juga terima kasih kepada tim jaksa yang telah melaksanakan tugas dengan baik," tandasnya.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambil Menangis, Ridho Rhoma Bilang Begini di Persidangan


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler