jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang dijalani pedangdut Ridho Rhoma masih berlanjut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi yang dibacakan anak raja dangdut di sidang sebelumnya.
BACA JUGA: Tak Mau Lama di Bui, Ridho Rhoma Masih Ngarep Direhabilitasi
JPU masih keukeuh menuntut hukuman 2 tahun penjara lantaran mereka menilai pembelaan pelantun lagu Menunggumu itu tidak beralasan.
Dalam berkas pledoi, tim kuasa hukum Ridho menilai jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sementara bagi jaksa, dakwaan sudah terbukti lewat keterangan Ridho dalam sidang.
BACA JUGA: Sambil Menangis, Ridho Rhoma Bilang Begini di Persidangan
Menanggapi penolakan pledoi dari jaksa, Ridho Rhoma hanya pasrah. Dia hanya memamerkan senyum usai berakhirnya sidang.
Menurut Ismail Rizal, kuasa hukum Ridho Rhoma, kliennya tidak mengajukan keberatan dan tetap teguh pada pledoi semula dan tinggal menunggu putusan hakim.
BACA JUGA: Rhoma Irama Punya Pendukung Setia, Prabowo Bakal Diuntungkan
"Alhamdulilah Ridho siap menghadapi risiko atas apa yang diperbuat. Mentalnya sudah kuat. Keluarganya juga sama, bahwa ini konsekuensinya. Jika berbuat baik, pasti konsekuensinya juga baik. Begitu juga sebaliknya," ujar Ismail Ramli usai sidang.
Dengan tidak adanya tanggapan ataupun keberatan dari pihak Ridho, agenda sidang pun berlanjut ke tahap putusan. Rencananya, putusan akan dibacakan pekan depan pada 19 September 2017.(jlo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridho Dituntut 2 Tahun Penjara, Rhoma Irama: Dia Janji Jadi Lebih Baik
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh