jpnn.com - JAKARTA - Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, akan menghadapi vonis kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/3). Berbeda dengan sidang sebelumnya, suasana jelang sidang Hambit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini lebih ramai. Kerabat dan pendukung Hambit memadati ruang sidang politikus PDIP itu.
Para pendukungnya bahkan menjemput Hambit saat tiba di depan gedung Pengadilan Tipikor.
BACA JUGA: Farhat Abbas Segera Diperiksa Sebagai Tersangka
"Hidup Hambit, hidup Hambit," seru kerabat dan keluarga menyambut Hambiy saat turun dari mobil tahanan KPK.
Setelah itu, Hambit tampak sibuk berjabat tangan dan memeluk satu persatu orang yang menantikan kehadirannya. Senyum pun tak lepas dari wajahnya. Hambit tak banyak bicara saat menuju ruang tunggu terdakwa.
BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Century
Sebelumnya Hambit dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum KPK menganggap Hambit terbukti bersama-sama pengusaha Cornelis Nalau Antun menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 3 miliar untuk memengaruhi putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas.
Hambit menginginkan agar permohonan keberatan itu ditolak sehingga dirinya tetap dinyatakan sah sebagai Bupati Gunung Mas terpilih. Untuk memenuhi permintaan Akil, Hambit meminta Cornelis yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama itu untuk menyediakan dana Rp 3 miliar.
BACA JUGA: KPK Periksa Kepala Dishub Bandung
Untuk menjalankan niatnya Hambit berhubungan dengan Akil melalui anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa. Melalui Nisa, Akil meminta Hambit menyerahkan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Nisa pun akhirnya mengantar uang Rp 3 miliar ke rumah Akil bersama Cornelis. Namun, saat Cornelis dan Nisa tiba di rumah Akil dan menunggu di teras rumah, petugas KPK datang.
Cornelis, Nisa, dan Akil tertangkap tangan sebelum serah terima uang terjadi. Hari ini Cornelis dan Chairun Nisa juga akan menghadapi vonis majelis hakim. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panggil Tiga Saksi untuk Persidangan Kasus Wawan
Redaktur : Tim Redaksi