jpnn.com, BOJONEGORO - Bea Cukai Bojonegoro dan Bea Cukai Bekasi melaksanakan kegiatan customs visit customers (CVC).
CVC merupakan kegiatan yang rutin dijalankan Bea Cukai dan telah memberikan berbagai manfaat.
BACA JUGA: 6 Kantor Bea Cukai Cek Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau, Ini Tujuannya
Beberapa manfaat, di antaranya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mengidentifikasi permasalahan di lapangan bagi pelaku usaha.
Selain itu, meningkatkan kualitas data lewat verifikasi langsung saat pelaksanaan CVC, dan meningkatkan hubungan baik dengan para pelaku usaha.
BACA JUGA: Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan CVC dengan berkunjung ke Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) yang beroperasi di Gayam, Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan program ini guna mewujudkan silaturahmi yang baik antara Bea Cukai dengan pengguna jasa.
"CVC juga merupakan sebuah media pengguna jasa untuk menyampaikan kritikan dan masukan guna perbaikan pelayanan yang diberikan,” kata Encep dalam keterangannya, Kamis (21/9).
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Exxon Mobil Cepu Limited Bojonegoro, serta Bea Cukai dapat terus memberikan pelayanan yang optimal kepada para pengguna jasa.
Di wilayah Jawa Barat, Bea Cukai Bekasi memberikan asistensi kepada pengusaha kawasan berikat agar meningkatkan kepatuhan.
Pada Senin (26/8), rombongan mengunjungi PT Yutu Leports Jaya.
Kegiatan CVC kali ini ditujukan untuk memastikan terlaksananya peraturan dan terpenuhinya kewajiban perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat tersebut.
Son Do Heon, President Director PT Yutu Leports menyambut baik kunjungan tersebut dan mengatakan bahwa perusahaan sangat terbantu dengan fasilitas ini sehingga perlambatan ekonomi yang terjadi tidak secara signifikan mempengaruhi kinerja perusahaan.
Kawasan berikat adalah instrumen fiskal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di mana atas barang yang masuk diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Tujuan fasilitas untuk memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Ada persyaratan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan. kepatuhan dan komitmen perusahaan diperlukan agar terjalin sinergi baik antara Bea Cukai dan Pengusaha.
Encep menegaskan Bea Cukai mendukung perusahaan dan perusahaan mendukung ekonomi negara.
"Demi Indonesia yang semakin maju," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi