jpnn.com, KARANGANYAR - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Padmoyo Tri Wikanto menyatakan fungsi Bea Cukai adalah fasilitator perdagangan dan industri.
Bea Cukai pun siap melaksanakan itu, termasuk untuk industri kecil dan menengah (IKM).
BACA JUGA: Kembangkan Layanan Teknologi Komunikasi Digital, Mitratel Gandeng Pos Properti Indonesia
"Menteri Keuangan (Sri Mulyani)
sudah sering menyampaikan bahwa dalam masa pemulihan ekonomi nasional ini, IKM terbukti andal dan tahan," kata Tri saat membuka Public Hearing Fasilitas IKM yang digelar Kantor Bea Cukai Surakarta, Kamis (19/11).
Tri menegaskan berdasar data yang dimilikinya, terdapat banyak potensi IKM di Solo Raya (Surakarta, Karanganyar, Boyolali, Sragen, Klaten, Sukoharjo, dan Wonogiri).
BACA JUGA: Serahkan DIPA dan TKDD 2021, Presiden Jokowi: Utamakan Penanganan Covid-19
"Dari data kami banyak sekali potensi IKM di Solo Raya ini, ada sentra rotan, batik, dan lainnya, yang dapat dimaksimalkan agar diterima di pasar internasional," sambung Tri.
Dia mempersilakan pelaku usaha menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi kepada para narasumber yang kompeten.
BACA JUGA: Terus Hadirkan Kemudahan, Bank DBS Indonesia: Bisnis Manajemen Kekayaan Akan Terus Tumbuh
"Bagi pelaku usaha yang masih memiliki kendala prosedur dan pembiayaan, di sini kami menghadirkan narasumber dari Kantor Pusat Bea Cukai dan tentu saja LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia). Silakan disampaikan dan diobrolkan," ungkapnya.
Public Hearing Fasilitas IKM yang digelar Kantor Bea Cukai Surakarta, itu dihadiri 36 pelaku IKM berorientasi ekspor di Solo Raya, dan 14 perwakilan dinas pemerintahan daerah (pemda) terkait.
Kepala Kantor BC Surakarta Budi Santoso berharap kegiatan ini menjadi titik awal kolaborasi antara Bea Cukai, LPEI, dan pemda dalam menyelaraskan program sehingga dapat meningkatkan level IKM Soloraya ke pasar internasional.
Sebagai informasi, Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberikan layanan dan fasilitas secara mudah, cepat dan gratis.
Kemudahan yang akan diperoleh pengusaha diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan produksi terutama untuk ekspor.
Bea Cukai di antaranya menawarkan fasilitas KITE-IKM.
Para pengusaha IKM akan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak atas importasi bahan baku yang akan diporduksi untuk selanjutnya diekspor.
Kementerian Keuangan sendiri memiliki Special Mission Vehicle untuk menjembatani pelaku usaha yang menghadapi kendala pembiayaan melalui LPEI. (rls/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Aspek Positif, UU Cipta Kerja Kini Didukung Berbagai Kalangan
Redaktur : Tim Redaksi