Jalur Alternatif ke Puncak Disekat, Penginapan-Kawasan Wisata Harus Tutup

Rabu, 30 Desember 2020 – 09:13 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin bersama Kapolres Bogor tinjau pembangunan Rest Area Puncak, Selasa (29/12). Foto: Hendi/Radar Bogor

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor memastikan tidak ada yang istimewa pada malam pergantian tahun 2020-2021 di kawasan Puncak.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy, hal tersebut lantaran jam operasional penginapan maupun wisata di kawasan wisata tersebut diharuskan tutup pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: Saat Melintasi Jembatan Warga Melihat Sesuatu, Tersangkut Batu di Sungai

“Jalur Puncak jelang perayaan Tahun Baru 2021 jam operasional 19:00 WIB itu sudah harus tutup. Begitu juga dengan tempat tempat lain untuk tidak melakukan kegiatan apa pun,” kata Roland kepada wartawan saat meninjau pembangunan Rest Area Puncak, Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (29/12).

Dia menjelaskan, sebanyak 1.500 personel gabungan akan tetap melakukan penyekatan seperti libur Natal lalu.

BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Wanita Cantik Karyawan Bank

Sejumlah kendaraan maupun wisatawan yang menuju ke kawasan Puncak wajib membawa hasil Rapid tes antigen.

Bagi yang tidak dilengkapi surat tersebut, kata Roland, tidak diperkenankan untuk masuk kawasan Puncak.

BACA JUGA: Hiii, Mi dan Es Krim Mengandung Bahan Berbahaya

“Masih seperti yang pertama, yang tidak membawa surat antigen tidak diperkenankan untuk masuk kawasan Puncak,” ujarnya.

Sementara pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah wilayah baik kecamatan maupun desa untuk melakukan penyekatan di jalur alternatif.

“Untuk jalur alternatif kami koordinasi dengan Satpol PP, Pemerintah Kecamatan maupun Desa. Penyekatan juga berlaku untuk semua,” terang Roland.

Dia juga meminta, pada malam pergantian tahun masyarakat untuk tetap berada di rumah. Sebab tidak ada kegiatan maupun keramaian di kawasan Puncak.

“Tahun baruan di rumah saja, di Puncak enggak ada acara,” katanya. (reg/radarbogor)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler