jpnn.com - LHOKSEUMAWE - Satpol PP Kota Lhokseumawe menjaring sekitar 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada razia penertiban kedisplinan kerja pegawai pemerintah, Rabu (26/11).
Para abdi negara ini didapati saat sedang di warung kopi dan cafe di Kota Lhokseumawe saat jam kerja.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M.Irsyadi melalui Kasi Hukum dan Trantib Samsul mengatakan, sebanyak 43 pegawai pemerintah yang didapati itu, tidak semua yang bekerja di Pemko Lhokseumawe, tapi juga PNS Pemkab Aceh Utara.
"Berdasarkan data hasil penertiban, sebanyak 23 personil yang terjaring merupakan pegawai Pemkab Aceh Utara. Sedangkan sisanya, sekitar 20 orang merupakan PNS Pemko Lhokseumawe," jelas kasi hukum dan trantib.
Tindak lanjut dari penertiban, pegawai terjaring razia dilakukan pendataan. Selanjutnya data tersebut dikirim kepada BKPP, bagi PNS Pemko Lhokseumawe. Sementara data PNS Aceh Utara dikirim kepada Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara.
“Langkah yang dilakukan tidak lain untuk menegakkan kedisiplinan PNS. Ini tentunya sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS,”ujar Samsul. (agt)
BACA JUGA: MUI Pekanbaru Tuntut Polisi Minta Maaf
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selisih Harga Pertamax-Premium Masih Besar
Redaktur : Tim Redaksi