Jam Kerja PNS Bertambah

Sabtu, 09 Agustus 2014 – 01:21 WIB

jpnn.com - KOTA BARU – Mulai kemarin (8/8), jam kerja PNS di lingkup pemerintahan Kota Jambi bertambah, khususnya pada hari Jumat. Sementara untuk hari selain Jumat, jam bekerja PNS bergeser.

Dari Senin hingga Kamis biasanya PNS mulai kerja pada pukul 07.15 hingga pukul 15.45, maka sekarang jam kerja mereka berubah menjadi 07.30 hingga 16.00.

BACA JUGA: KIK Terhambat Masalah Lahan

Wali Kota Jambi SY Fasha sudah mengumumkan penambahan jam kerja PNS itu kemarin. Sementara untuk hari Jumat masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.30. “Lagipula, biasanya masuk pukul 07.15 datangnya banyaklah yang lebih dari 7.30. lebih baik masuknya dilambatkan sekalian, pulangnya juga agak lama,” katanya.

Wali kota juga mengatakan bahwa pelayanan terhadap masyarakat diharapkan bisa lebih maksimal dengan penambahan jam kerja PNS itu. Dan PNS harus menerima keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah Kota Jambi. Jika ada PNS yang tak setuju, ia meminta agar langsung melayangkan protes kepada dirinya. "Kalau mau protes silahkan sama saya," ucapnya.

BACA JUGA: Khawatir Terlibat Seks Bebas, Wkr Dipasung Ayah

Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jambi Subhi Yusuf mengatakan, peraturan baru ini berlaku selama hari kerja. Tidak terkecuali hari Jumat. Namun untuk jam pulang hari Jumat lebih lama dari hari biasanya yakni puul 16.30. Di mana, yang biasanya PNS bekerja hingga pukul 11.30 saja di hari Jumat, mulai kemarin mereka bekerja hingga sore pukul 16.30 juga.

Subhi menambahkan, perubahan jam kerja tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan pemerintah Kota Jambi. "Mulai hari ini semua PNS di lingkup pemerintah Kota Jambi pulangnya setengah lima,” kata Subhi.

BACA JUGA: Rudianto Tewas Dibakar Pasangan Gaynya

Menurut Subhi, perubahan jam kerja itu lantaran selama ini banyak sekali keluhan dari masyarakat. Khususnya haru Jumat, pelayanan masyarakat tidak maksimal. Sebab, tidak hanya jam kerja setengah hari, bahkan PNS pulang kantor lebih awal dari jadwal pulang sebenarnya.

Sehingga urusan yang mestinya selesai satu hari, menjadi lebih dari satu hari, sebab pada Sabtu dan Minggu juga libur. Jika dihitung, lanjut Subhi total jam kerja PNS selama ini memang kurang. Yakni tidak sampai 37,5 jam per minggunya.

Jam kerja itu sudah disosialisasikan melalui surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi. Surat edaran itu sudah dikirimkan ke seluruh SKPD yang ada di lingkup Pemeirntah Kota Jambi. Namun menurutnya saat ini peraturan baru ini kemarin masih dalam tahap sosialisasi sehingga jika ada yang melanggar masih bisa ditolerir.

“Berlaku efektif pada Senin (11/8) mendatang hingga seterusnya,” tandas Subhi.(enn/nas)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Lakalantas Satu Keluarga Terjebak Macet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler