jpnn.com - JAKARTA - Jam operasional diskotek yang akan dibatasi 00.00 WIB ternyata masih belum final. Sebab, masih ada opsi lain yang akan diambil DPRD DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman menyatakan, usulan-usulan lainnya yang juga diajukan adalah opsi penerapan jam operasional diskotek dari 18.00-03.00 WIB dan opsi untuk menaikkan pajak.
BACA JUGA: Reaksi Ahok Ketika Dengar DPRD DKI Akan Kunker ke Belanda
"Jadi pembatasan operasional sampai pukul 00.00 WIB belum final. Bisa saja berubah," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (7/10).
Rencananya, opsi pengetatan jam operasional diskotek akan dimasukan dalam rancangan peraturan daerah Kepariwisataan. Namun karena belum final, maka pengesahan raperda Kepariwisataan menjadi perda tidak akan terealisasi pekan ini.
BACA JUGA: Bajaj Online Diluncurkan, Saatnya Tak Perlu Muter-Muter, Kiter-Kiter tapi Fulus Mengalir
"Apalagi akhir pekan ini, Balegda (Badan Legislasi Daerah) mau kunjungan kerja ke Bandung sama Surabaya," ungkap Prabowo. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Mayat Bocah Dalam Kardus, Ini Kesaksian Tetangga soal Sosok Terduga Pelaku
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Bocah Dalam Kardus, Ibu Menteri: Apa sih di Benak Laki-laki?
Redaktur : Tim Redaksi