Jam Operasional Tempat Usaha Dibatasi, Warga Luar Surabaya Wajib Bawa SIKM

Minggu, 27 Juni 2021 – 15:20 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sosialisasi SE PPKM Mikro tersebut telah dilakukan secara virtual di halaman Balai Kota Surabaya sejak Sabtu (26/6). Semua perangkat desa hingga kampung mengikuti kegiatan itu.

BACA JUGA: Gibran Minta Warga Solo Menahan Diri, Larang Lurah Terbitkan SIKM untuk Zona Merah

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan PPKM Mikro sudah berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli, sesuai SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

"Kami tindaklanjuti dengan mengeluarkan SE ini," kata Eri Cahyadi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6).

BACA JUGA: PA 212 Tuding Vonis HRS Pesanan Cukong, Uni Irma Bertanya Balik, Menohok

Pada surat tersebut dijelaskan pembatasan jam operasional berlaku bagi toko swalayan, pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, restoran, kafe, Pedagang kaki lima, dan lapak jalanan.

"Pedagang dan pengusaha wajib tutup pada pukul 20.00 WIB dan dimulai kembali pukul 05.00 WIB," ujar dia.

BACA JUGA: Ahli Epidemiologi UI: Saya Terpaksa Mengatakan Pak Erick Thohir Berbohong

Untuk layanan pesan antar maupun drive thru, Eri mengimbau bisa dilakukan sesuai jam operasional restoran.

Satgas Jaga Kampung akan dikerahkan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Surabaya yang terjadi di setiap wilayah.

"Kami harus bangun lagi, menyingsingkan lengan, rawe-rawe rantas (bergerak bersama, red) untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19," ucap dia.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Pahlawan dan tinggal di luar daerah harus menunjukkan SIKM.

"SIKM berlaku hingga tujuh hari," katanya.

Irvan menerangkan, pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan hingga pemilik atau pengelola usaha bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya sanksi administratif. (mcr12/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler