Jambret Spesialis Tas Perempuan Dihajar Massa

Rabu, 01 Januari 2014 – 00:46 WIB

jpnn.com - BANDUNG- Bahtiar (26) masih beruntung. Pekerja serabutan ini bisa diselamatkan aparat Polsekta Cicendo dari amukan massa.

Bahtiar tertangkap massa di Jalan Aburahman Saleh setelah menjambret tas milik Rita Nurmala, seorang karyawati swasta. Aksinya dilakukan persis di depan pedagang Bubur H Amid Jalan Arjuna Kelurahan Arjuna Kecamatan Cicendo.

BACA JUGA: Polisi Rampungkan Berkas Suap Pejabat Bea Cukai

Ditemui di Mapolsekta Cicendo, Bahtiar mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan, aksinya merupakan yang ketiga kali. Biasanya dalam beraksi dilakukan bersama seorang temannya berinisial D."Tetapi kemarin sendirian. Eh tertangkap, digebukin pula. Kapok Mas," ujarnya, Selasa (31/12).

Pelaku mengakui sering mengincar perempuan pekerja pulang malam untuk dijadikan sasaran, baik membawa motor sendiri atau dibonceng. Kemudian korban tersebut menyimpan tasnya di gantungan depan atau di depan perutnya.

BACA JUGA: 6 Kg Narkoba dari Guangzhou Diamankan

"Kalau digantung atau disimpan di tengah lebih enak ambilnya. Tinggal ambil saja, tidak perlu rebutan dengan korban," tuturnya.

Saat menjambret  Rita, Bahtiar menggunakan modus memepet motor yang ditumpangi korban. Saat korban terjatuh, dia mengambil tas. Bahtiar mengatakan, uang hasil kejahatan biasanya dipakai untuk makan-makan.

BACA JUGA: Sekap Belasan Remaja, Polisi akan Periksa Pengelola Spa

Dia merasa pekerjaannya sebagai kuli di bengkel motor tidak mencukupi kehidupannya yang telah memiliki istri dan seorang anak.

"Pas kerja di bengkel motor, saya diajak teman menjambret. Biasanya saya incar ponsel sama tas. Kalau sama teman biasanya di Buahbatu," ucap dia.

Kapolsekta Cicendo Kompol Kokon didampingi Kanitreskrim AKP Gatot Setia mengatakan, aparatnya berhasil mengamankan pelaku jambret yang meresahkan warga. Saat itu, pelaku sedang dalam bulan-bulanan amukan massa.

"Teman pelaku sedang dalam pengejaran. Kalau pelaku kita amankan bersama barang bukti berupa tas korban dan sejumlah uang tunai," ungkapnya.

Gatot menegaskan, atas kejahatannya tersebut, Bahtiar dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegasnya.(bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan ABG Nyaris Dipekerjakan di Panti Pijat Plus-plus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler